Senin, 5 Juni 2023

8 Ribu Pasangan di Bolmut Belum Nikah Sah

- Kamis, 16 Juni 2022 | 16:42 WIB
Foto: Kanan, Muhamad Anwar Umar, S.Ag (Ketua PA Boroko, Bolmut) kiri, Imam Santoso, S.Pd (Sek Dukcapil Bolmut)
Foto: Kanan, Muhamad Anwar Umar, S.Ag (Ketua PA Boroko, Bolmut) kiri, Imam Santoso, S.Pd (Sek Dukcapil Bolmut)

MANADOPOST.ID - Sejumlah delapan ribu pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) ternyata belum menikah secara sah sesuai hukum negara.   Hal ini terungkap dari data yang didapatkan dari Pengadilan Agama (PA) Boroko yang kemudian disinkronkan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bolmut.   Menurut Kepala PA Boroko, Muhamad Anwar Umar, S.Ag, kepada Manado Post, Kamis (16/06/2022) data yg sempat terkonfirmasi dari Dinas Dukcapil, ada sekitar 8 ribu masyarakat Bolmut yg masih bermasalah. Sumber data diperoleh dari Kartu keluarga, yg catatannya adalah pernikahan belum tercatat.   "Karena masalahnya untuk kepentingan hukum masyarakat Bolmut, kami dari pengadilan agama Boroko melakukan MOU dgn Pemda dan Kemenag Bolmut pada bulan Oktober 2021, sebagai ikhtiar pengentasan status hukum keluarga yg tidak ada buku nikahnya," terang ketua PA.   Pihaknya berupaya keras agar Pemda dapat menyediakan anggaran yang dikhususkan untuk menangani masalah ini, di mana anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Pemda, bukan oleh PA Boroko maupun Kemenag   "Karena layak untuk diperjuangkan bagi kemaslahatan hidup banyak masyarakat Bolmut, maka sampai saat ini kami berusaha laksanakan program berperkara secara prodeo bagi kelompok masyarakat rentan, tidak mampu, disabilitas, yang tujuannya adalahkepastian hukum bagi kelompok masyarakat," harapnya.   Senada dengan ini, Dinas Dukcapil Bolmut melalui Sekretaris Dinas, Imam Santoso, S.Pd saat ditemui Manado Post di ruang kerjanya, Kamis (16/06/2022), turut membenarkan info data ini   "Memang ada delapan ribu pasang nikah bermasalah, datanya sudah diserahkan ke PA. Sebagai bentuk kerjasama lintas sektoral, kita berharap agar secara bersama melaksanakan pelayanan terpadu," ujar Imam.   Ssmentara itu, ditempat yang sama, Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan Kewarganegaraan Asing pada Dukcapil, Dalfin Tampi, S.Pd mengungkapkan, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Dukcapil, Kemenag dan PA.   "Sudah ada nota kesepahaman tentang pelayanan terpadu itsbat (penetapan) nikah bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan di wilayah Bolmut " ujar Dalfin mengakhiri pembicaraan.(ridwan)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Polsek Bolangitang Sita 415 Liter Captikus

Selasa, 21 Juni 2022 | 20:43 WIB

8 Ribu Pasangan di Bolmut Belum Nikah Sah

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:42 WIB

Pontoh: Ayo Vaksin, Kita Bangun Kekebalan Kelompok

Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:54 WIB

Urus Sertifikat Tanah di Bolmut Gratis

Kamis, 16 Desember 2021 | 12:45 WIB

Kuatkan Ekonomi, Dorong Peningkatan UMKM

Rabu, 17 November 2021 | 19:24 WIB

Disperkimhan Tempati Kantor Baru

Senin, 8 November 2021 | 14:18 WIB
X