MANADOPOST.ID - Abdal Mamonto, oknum pejabat Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dilaporkan ke Polres Boltim oleh istrinya sendiri, Ira Korompot. Abdal dilaporkan sejak 30 Desember 2021. Abdal sendiri adalah pejabat eselon IIIA yang saat ini menjabat Kabag Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Boltim. Ia terlapor karena diduga telah menelantarkan istri dan tiga anaknya. Istri Abdal, Ira juga merupakan seorang ASN Pemkab Boltim. Saat dikonfirmasi Ira menuturkan, Abdal telah menelantarkan dia dan ketiga anaknya sejak 2020 dengan tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin juga biaya hidup. “Iya benar saya sudah melaporkan ke Polres Boltim. Bahkan setahu saya (Abdal) sudah menikah lagi dan memiliki anak dengan selingkuhannya . Saya keberatan dan melaporkan ini ke Polres Boltim, juga mengadukannya ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," sebut Ira kepada Manado Post, Kamis (20/1/2022). Kepala BKPSDM Boltim, Rezha Mamonto SKom dan Abdal Mamonto saat dikonfirmasi keduanya masih enggan untuk menanggapi. Diketahui, setiap ASN yang ingin beristri lebih dari satu (poligami) harus mendapat ijin lebih dulu dari pejabat dan istri. PP nomor 45 tahun1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 mengatur prosedur pernikahan dan perceraian ASN harus ada ijin pejabat (pimpinan). Laporan Ira di Polres Boltim ini tercatat dengan nomor: LP/173/XII/2021/SPKT/SULUT/RES-BOLTIM. (Buyung Potabuga/can)