MANADOPOST.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar bijak dalam berinvestasi. Hal itu seiring maraknya kasus penipuan binatu option dan robot trading. Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dulu legalitas perusahaan serta produknya. “OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex,” tegas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kemarin (15/2). Dia juga melarang tegas melarang perbankan untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex. Alasannya, diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi. Sedangkan, aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi, seperti emas, forex, serta valas, diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sekar mengimbau para influencer untuk memastikan lebih dulu legalitas produk investasi sebelum dipromosikan. Sehingga, tidak membodohi dan menjebak masyarakat dalam investasi ilegal. “Cek dulu produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK. Bisa dicek di website www.ojk.go.id atau hubungi kontak 157,” terangnya. Terpisah, Direktur Ekuator Swarna Investama Hans Kwee menyatakan, belakangan kerap terjadi penipuan bermodus investasi. Terutama, perdagangan forex dan crypto currency. Biasanya, pelaku kejahatan investasi menjanjikan return fix 1 persen per hari. Sehingga, sebulan bisa untung 20-30 persen. “Produk investasi yang dijual hanya kamuflase untuk menjalankan bisnis money game. Orang masuk bayar ke member lama. Orang yang masuk terakhir ini adalah korban. Karena kesulitan dalam merekrut anggota baru. Ini lah yang ditentang oleh otoritas,” ungkap Hans kepada Jawa Pos. Dia meminta masyarakat patut curiga jika robot trading selalu untung di atas 5 persen atau jarang sekali rugi. Selain itu, perizinan harus jelas dari OJK dan Bappebti. “Yang penting investor harus memahami instrumen yang digunakan berinvestasi,” tandasnya.(han/dio/jawapos)