MANADOPOST.ID – Distribusi toksin botulinum ilegal kembali menjadi sorotan. PT Daewoong Pharmaceutical Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), serta pakar medis terkemuka bersatu menyuarakan kewaspadaan melalui acara “Anti-Counterfeit Media Briefing 2025”. Inisiatif ini menegaskan bahwa peredaran toksin tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan serius yang mengancam keselamatan pasien dan merusak integritas industri kesehatan.
Acara ini merupakan bagian dari Authenticity Certification Campaign, kampanye jangka panjang Daewoong untuk memperkuat sistem distribusi yang aman dan transparan di Indonesia. Kampanye ini digagas untuk mendorong tenaga medis menggunakan produk bersertifikat serta memutus praktik distribusi ilegal yang masih terjadi melalui jalur daring dan forum akademik.
Baik In Hyun, Head of Daewoong Indonesia Business Unit, menegaskan bahwa kampanye ini lahir dari kekhawatiran akan meningkatnya risiko pasien akibat produk non-sertifikat.
“Kami telah bekerja sama dengan BPOM menekan penjualan ilegal secara online. Namun distribusi tidak resmi masih terjadi. Melalui kampanye ini, kami ingin membangun keamanan distribusi sekaligus meningkatkan kepercayaan tenaga kesehatan,” ujarnya.
Melalui sistem yang transparan ini, toksin botulinum Daewoong kini dipasok stabil ke lebih dari 80 negara.
BPOM Tegas: Distribusi Ilegal adalah Kejahatan dengan Sanksi Berat
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., menegaskan bahwa pemerintah mengambil posisi tegas dalam memberantas peredaran obat ilegal.
“BPOM menjamin keamanan, mutu, dan khasiat setiap produk yang beredar. Karena itu, setiap obat wajib memiliki izin edar dan memenuhi standar yang ditetapkan. Produk tanpa izin adalah ancaman bagi keselamatan pasien, dan kami akan menindak tegas setiap bentuk distribusi ilegal,” tegasnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa BPOM melakukan pelacakan jalur distribusi bersama aparat hukum. Berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, distribusi toksin tanpa izin dapat berujung pada:
-Pidana penjara hingga 12 tahun
-Denda maksimal Rp5 miliar
-Sanksi pidana tambahan dari pelanggaran aturan perpajakan dan kepabeanan
-Tindakan administratif dan perdata bagi tenaga medis yang menggunakan produk ilegal
“Ini bukan hanya soal etika, tetapi soal perlindungan publik. Distribusi ilegal merusak kredibilitas industri medis,” tegasnya kembali.
Dokter spesialis kulit, dr. Anesia Tania, SpDVE, FINSDV, menyampaikan bahwa toksin botulinum sangat sensitif terhadap suhu. “Ketika rantai dingin putus, efektivitas dan keamanan toksin menurun drastis. Di lapangan, kami menemukan efek samping dan kasus koreksi ulang akibat produk ilegal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tenaga medis harus menjalankan tanggung jawab profesional “Produk non-sertifikat dapat merugikan pasien. Kampanye sertifikasi keaslian ini membantu klinik mengenali produk asli dan melindungi publik dari risiko yang tidak perlu.” ujarnya menambahkan.
Kolaborasi untuk Ekosistem Medis yang Lebih Aman
Kolaborasi antara BPOM, Daewoong, dan pakar medis diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi, edukasi, serta rantai pasok obat di Indonesia. Dengan sistem distribusi yang aman, berbasis teknologi, dan disertai tindakan hukum tegas, Indonesia bergerak menuju ekosistem medis yang lebih etis, transparan, dan melindungi pasien.(ame)
Editor : Amelia Beatrix