Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DJP Lanjutkan Kerjasama dengan Bareskrim Polri

Ayurahmi Rais • Senin, 9 Februari 2026 | 18:18 WIB

 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono usai menandatangani perjanjian kerjasama.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono usai menandatangani perjanjian kerjasama.

 

MANADOPOST.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang kerjasama dengan Bareskrim Polri. Kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan PKS oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono. 

Wijayanto menyebut, PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024. “Sepanjang berlakunya PKS lama (2021 sampai 2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ungkapnya.

Secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 hingga 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp229,55 miliar.

Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas, penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan, koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara, dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas. 

Ia menambahkan dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP dan Bareskrim telah menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi: pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang perpajakan, asistensi dalam penanganan perkara, penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP, peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya  

manusia, dan pemanfaatan sarana dan prasarana. “Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tambahnya.  

Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,"kuncinya. 

Editor : Ayurahmi Rais