MANADOPOST.ID- Rencana perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi mencuat di tengah dinamika pelaporan tahun ini.
Selain bertepatan dengan periode libur Lebaran, kendala teknis pada sistem pelaporan turut menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberi kelonggaran waktu.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan tenggat pelaporan yang semula berakhir 31 Maret 2026 berpotensi diperpanjang hingga 30 April 2026. Ia menyebut, gangguan pada sistem coretax yang masih dialami sebagian wajib pajak menjadi salah satu alasan utama kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah juga akan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan denda.
Purbaya menambahkan, pihaknya telah meminta jajaran internal untuk segera menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Regulasi tertulis akan mengatur detail perpanjangan hingga akhir April.
Sementara itu, capaian pelaporan SPT Tahunan hingga kini masih belum optimal. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, dari target sekitar 15 juta pelaporan, baru 8,87 juta SPT yang telah diterima, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi sebelumnya ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Keterlambatan pelaporan umumnya dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Editor : Ayurahmi Rais