Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Palsukan SPT, PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp214,68 Miliar

Ayurahmi Rais • Kamis, 26 Maret 2026 | 18:24 WIB

Logo DJP
Logo DJP

 

 

MANADOPOST.ID-Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kali ini, PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi sanksi pidana berupa denda mencapai Rp214,68 miliar setelah terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyampaikan, langkah ini bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

Putusan terhadap PT GBP telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Nilai denda yang dikenakan merupakan dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan perusahaan, yakni sebesar Rp107,34 miliar. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan perampasan aset berupa tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang, dengan hasilnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran denda.

Samingun menjelaskan, putusan ini merupakan akhir dari proses panjang penanganan perkara. Selama tahap penyidikan, aparat menghadapi berbagai kendala, termasuk empat kali pengajuan praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat proses pelimpahan tanggung jawab dan barang bukti.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara tersebut berhasil dibawa ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Sinergi antar lembaga penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses berlangsung.

 

Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara demi mendukung kondisi keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Editor : Ayurahmi Rais