MANADOPOST.ID— Hingga tutup buku 2020, Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,80 triliun, dari target Rp9,48 triliun.
Di mana khusus untuk Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari KPP Pratama Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,08 triliun dari target Rp3,39 triliun. Dengan persentase 90,85 persen (lihat grafis).
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Tri Bowo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun disituasi seperti saat ini.
Dia tak memungkiri,saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dikarenakan wabah virus Covid-19. “Dengan adanya dukungan dan partisipasi dari Wajib Pajak dapat membantu menjaga perekonomiannasional,” ungkapnya.
Dia pun bersyukur, meski Covid-19 belum berakhir, namun ada tiga KPP Pratama di bawah wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang berhasil mencapai target penerimaan yakni KPP Pratama Tobelo, KPP Pratama Ternate, dan KPP Pratama Palu.
Dia memastikan, Kanwil DJP Suluttenggomalut bersama seluruh unit vertikal dibawahnya selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajakterutama dalam kondisi menghadapi wabah virus Covid-19.
Dia pun mengingatkan, tahun 2020 telah berakhir dan sudah saatnya untuk seluruh Wajib Pajak melaporkan salah satu kewajiban perpajakannyayaitu menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.
“Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771) denganmengisi dan menyampaikan laporanSPTnya melaluie-Filing di www.pajak.go.id.Batas penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April),” tutupnya. (ayu)