30.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

DJP Suluttenggomalut Kumpulkan Penerimaan 8,80 T

MANADOPOST.ID— Hingga tutup buku 2020, Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,80 triliun, dari target Rp9,48 triliun.

Di mana khusus untuk Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari KPP Pratama Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,08 triliun dari target Rp3,39 triliun. Dengan persentase 90,85 persen (lihat grafis).

Kepala  Kantor  Wilayah  DJP Suluttenggomalut, Tri  Bowo mengapresiasi  dan menyampaikan  terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun disituasi seperti saat ini.

Dia tak memungkiri,saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak  stabil  dikarenakan  wabah  virus  Covid-19. “Dengan adanya dukungan  dan  partisipasi  dari  Wajib Pajak dapat membantu menjaga perekonomiannasional,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh, Khusus Instansi Penanggulangan Covid-19
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dia pun bersyukur, meski Covid-19 belum berakhir, namun ada tiga KPP Pratama di bawah wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut  yang  berhasil  mencapai  target  penerimaan  yakni  KPP  Pratama  Tobelo,  KPP Pratama Ternate, dan KPP Pratama Palu.

Dia memastikan, Kanwil DJP  Suluttenggomalut  bersama  seluruh  unit  vertikal  dibawahnya  selalu  berusaha  untuk memberikan  pelayanan  terbaik  untuk  Wajib  Pajakterutama  dalam  kondisi  menghadapi  wabah  virus Covid-19.

Dia pun mengingatkan, tahun 2020 telah berakhir dan sudah saatnya untuk seluruh Wajib Pajak melaporkan salah satu  kewajiban  perpajakannyayaitu  menyampaikan  pelaporan  SPT  Tahunan.

“Wajib  Pajak  dapat menyampaikan laporan  SPT  Tahunan  PPh  Orang  Pribadi  (1770,  1770S,  1770SS)  maupun  SPT Tahunan PPh Badan (1771) denganmengisi dan menyampaikan laporanSPTnya melaluie-Filing di www.pajak.go.id.Batas  penyampaian  SPT  Tahunan  PPh  Orang  Pribadi  yaitu  paling  lama  3  bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April),” tutupnya. (ayu)

Baca Juga:  Exy Bridal Tawarkan Wedding Package Menarik 

MANADOPOST.ID— Hingga tutup buku 2020, Direktorat Jenderal Penerimaan Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp8,80 triliun, dari target Rp9,48 triliun.

Di mana khusus untuk Sulawesi Utara (Sulut) yang terdiri dari KPP Pratama Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp3,08 triliun dari target Rp3,39 triliun. Dengan persentase 90,85 persen (lihat grafis).

Kepala  Kantor  Wilayah  DJP Suluttenggomalut, Tri  Bowo mengapresiasi  dan menyampaikan  terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar walaupun disituasi seperti saat ini.

Dia tak memungkiri,saat ini ekonomi Indonesia sedang tidak  stabil  dikarenakan  wabah  virus  Covid-19. “Dengan adanya dukungan  dan  partisipasi  dari  Wajib Pajak dapat membantu menjaga perekonomiannasional,” ungkapnya.

Baca Juga:  Toyota Beri Promo dan Diskon Perawatan Kendaraan Hingga 20 Persen

Dia pun bersyukur, meski Covid-19 belum berakhir, namun ada tiga KPP Pratama di bawah wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut  yang  berhasil  mencapai  target  penerimaan  yakni  KPP  Pratama  Tobelo,  KPP Pratama Ternate, dan KPP Pratama Palu.

Dia memastikan, Kanwil DJP  Suluttenggomalut  bersama  seluruh  unit  vertikal  dibawahnya  selalu  berusaha  untuk memberikan  pelayanan  terbaik  untuk  Wajib  Pajakterutama  dalam  kondisi  menghadapi  wabah  virus Covid-19.

Dia pun mengingatkan, tahun 2020 telah berakhir dan sudah saatnya untuk seluruh Wajib Pajak melaporkan salah satu  kewajiban  perpajakannyayaitu  menyampaikan  pelaporan  SPT  Tahunan.

“Wajib  Pajak  dapat menyampaikan laporan  SPT  Tahunan  PPh  Orang  Pribadi  (1770,  1770S,  1770SS)  maupun  SPT Tahunan PPh Badan (1771) denganmengisi dan menyampaikan laporanSPTnya melaluie-Filing di www.pajak.go.id.Batas  penyampaian  SPT  Tahunan  PPh  Orang  Pribadi  yaitu  paling  lama  3  bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret) dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April),” tutupnya. (ayu)

Baca Juga:  Sambul Klarifikasi Dugaan Skandal Pajak ke Kejari

Most Read

Artikel Terbaru