29.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

Peserta Usia 56 Tahun Diimbau Segera Klaim JHT, Ini Alasannya

MANADOPOST.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJAmsostek Sulut Sunardy Syahid menuturkan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.

“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” tekannya.

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  Bursa Kripto dan Generasi FOMO

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” paparnya.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” kuncinya. (ayu)

MANADOPOST.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Utara (Sulut) meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJAmsostek Sulut Sunardy Syahid menuturkan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.

“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,” tekannya.

Ia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga:  Likuiditas BPJS-Ketenagakerjaan Sehat dan Positif

Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.

“Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,” paparnya.

“Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT,” kuncinya. (ayu)

Most Read

Artikel Terbaru