Sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano atas perkara perdata dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut, kembali digelar Senin (27/3).
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara, praktik investasi bodong dan pinjaman online ilegal telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia.