MANADOPOST.ID-Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, bakal resmi berlaku 17 Maret 2021. Pengendara di Manado mulai saat ini didesak agar makin disiplin berkendara.
Dalam ujicoba yang dilakukan Ditlantas Polda Sulut Rabu lalu, dilaporkan selama 3 jam di Jalan Pierre Tendean Komplek SPBU Pertamina, Boulevard, mulai Jam 13.30 sampai 16.30 WITA, pelanggaran tertangkap kamera ETLE sebanyak 821 pelanggar. “Terbanyak tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman, red) 656 pelanggar,” beber Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong.
Kota Manado sendiri ada 10 titik CCTV ETLE. Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya, saat ini Polda Sulut sedang berupaya melengkapi berbagai perlengkapan penunjang ETLE, yang akan digelar di Sulut, khususnya di wilayah Kota Manado, yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado. “Dan mudah-mudahan kita bisa ikut launching secara nasional pada tanggal 17 Maret 2021 nanti,” ujar Kombes Sonjaya.
ETLE ini katanya merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
Melalui ETLE ini, tidak ada interaksi langsung atau kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era ‘New Normal’ di tengah pandemi covid-19.
Lebih jauh, Dirlantas menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran yang dapat dideteksi oleh ETLE yaitu pelanggaran APIL atau traffic light (menerobos lampu merah), pelanggaran marka jalan (garis stop), pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan/jalur tertentu, pelanggaran pajak kendaraan serta uji berkala kendaraan.
“Pelanggaran akan direkam oleh kamera pemantau, termasuk nomor registrasi kendaraan tersebut, kemudian data pelanggaran akan diolah di RTMC Polda. Selanjutnya hasil verifikasi tersebut dikirimkan kepada alamat si pelanggar dalam waktu 3 hari, melalui PT Pos. Setelah diterima oleh pelanggar, diberikan waktu 7 hari pelanggar untuk memverifikasi pelanggarannya dengan cara mengirimkan konfirmasi balik, baik melalui website, email atau datang langsung ke Posko ETLE di RTMC Ditlantas Polda Sulut,” beber Sonjaya.
Setelah melakukan konfirmasi katanya, pelanggar akan diberikan BRIVA atau BRI virtual terkait pelangaran yang terjadi serta besarnya denda yang akan dibayarkan. “Jika pelanggar tidak menyelesaikan dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan pada saat pembayaran pajak setiap tahunnya. Namun pemblokiran akan dibuka apabila pelanggar sudah menyelesaikan denda yang telah dibebankan,” kata Dirlantas.
Disamping keberadaan ETLE ini, tilang secara manual juga tetap dilaksanakan oleh petugas di lapangan. “Tentu penilangan ini adalah alternatif terakhir terhadap pelanggar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Keberadaan anggota di lapangan tetap untuk melaksanakan pengawasan dan pengaturan terutama di titik macet, saat jam-jam macet dan lokasi yang mengharuskan kehadiran polisi di lapangan,” tutur Dirlantas Kombes Pol Iwan Sonjaya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama tertib dalam berlalulintas. “Ingat kecelakaan yang terjadi pasti didahului dengan adanya pelanggaran. Untuk itu stop pelanggaran, stop kecelakaan, mari kita wujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas bersama sama,” pesannya.
Dengan adanya ETLE nanti yang akan diawasi kamera selama 24 jam, para pengguna jalan diharap tidak usah main kucing-kucingan seperti dulu, dimana ada petugas baru tertib. “Kita berharap mudah-mudahan Manado menjadi kota yang Smart, dengan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang akan berdampak kepada sektor lainnya,” pungkasnya..
Pemberlakuan ETLE di Kota Manado akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Manado, yaitu di Jalan Pierre Tendean komplek Hotel Dragon, Jalan Pierre Tendean komplek Centro Mantos, Jalan Pierre Tendean komplex HSBC, jalan Pierre Tendean Komplek Toko Golden, Kalan Sam Ratulangi Komplek BCA, Jalan Sam Ratulangi Komplek Apotek Setia II, Kalan WR Monginsidi Komplek Lapangan Bantik, Jalan Tololiu Supit Komplek BPJS, Jalan Daan Mogot Komplek BRI Unit Berhikmat, dan Jalan Santiago Komplek Pasar Tuminting.(gnr)