MANADOPOST.ID-Keluarga Tampi telah memiliki obyek tanah yang terletak di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa sejak tempo dulu.
“Tahun 1982, terbit Sertifikat Hak Milik No. 79 (diterbitkan BPN Minahasa) atas nama Hendrik Tampi, kakak Thomas Tampi (pelapor) yang sekarang telah meninggal. Keluarga Tampi tidak pernah menjual atau memindahtangankan hak atas tanah tersebut,” ungkap keluarga.
“Tiba-tiba atas tanah itu, terbit sertifikat No. 357 a/n LS (terlapor) tahun 2014, juga oleh BPN Minasaha, ketika itu Kepala BPN Ellen Senduk. Padahal oknum Kepala BPN tahu persis di atas tanah itu sudah SHM milik pelapor,” tambah Kuasa Hukum Keluarga Thomas-Tampi, yakni Billy B Matindas & Franky F Warbung.
“Menurut keterangan meneer Dr. Michael Barama, ahli pidana yg dihadirkan di Polda Sulut, bahwa jika ada 2 SHM ada 1 bidang tanah yg sama, maka yang diduga dipalsukan adalah SHM yg kedua (No.357) yang terbit sesudah yang pertama (No. 79),” ungkap Billy.
Billy melanjutkan, pada sekitar tahun 2019, Thomas-Tampi pernah datang ke lokasi tanah, “Namun dihardik dan dikasari oleh Edy Sepang & istri yg merupakan orang tua mantu Terlapor (LS sang pengacara),” sebut Billy lagi.
Padahal, sebelumnya, Edy Sepang pernah menawar atau mau membeli tanah tersebut dari pelapor. Ketika itu dia menghubungi saksi, yaitu Nancy sebagai Hukum Tua Kolongan waktu itu. “Itulah kemudian Terlapor melaporkan perkara ini di Polda, karena merasa dirugikan akibat timbulnya SHM yang diduga palsu atas nama terlapor,” bebernya lagi.
“Perkara sudah tahap penyidikan, saksi-saksi sudah dipanggil, terlapor dalam proses pemanggilan,” lanjut kuasa hukum sembari menyebutkan, jangan merasa punya kuasa & mengerti hukum lalu bisa berbuat sewenang-wenang bahkan menyelundupkan hukum.
“Kita akan kawal proses hukum dalam perkara ini sampai tingkat manapun. Lawan arogansi yang berkelindan dengan kekuasaan koruptif. Sudah waktunya aparat berpikir mengenai integritas,” pungkasnya.(gnr)