27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka

MANADOPOST.ID-Rabu 01 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:

1. Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

2. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kapolda Sulut Sebut Pers Mitra Strategis Polri, Mempererat Persatuan dan Kesatuan

5. Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023, yaitu:

1. Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kampanye Sejuta Masker, Polda Sulut Sasar 1.500 Titik

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

MANADOPOST.ID-Rabu 01 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 5 berkas perkara masing-masing atas nama:

1. Tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  SUKSES! Polda Sulut Gelar Apel Penyambutan Personel Purna Tugas Pengamanan KTT G20 BKO Polda Bali

5. Tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023, yaitu:

1. Tersangka FJ dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka YA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

3. Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

4. Tersangka FTT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kejari Manado Terima Tersangka-Babuk Kasus Tipikor 8,7 Miliar

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru