MANADOPOST.ID— Entah apa yang merasuki lelaki SA alias Stevie (33), alamat KTP Kota Manado. Oknum ayah tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Lesly Lihawa menjelaskan perbuatan tersangka ini sudah beberapa kali dilakukan.
“Kasus persetubuhan terhadap anak ini dilaporkan terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),” ungkapnya.
Menurut dia, dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan,” ujarnya.
Kata dia, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021. “Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP di Minsel hingga di perumahan wilayah Kabupaten Minut. Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh,” Imbuhnya.
Dia menambahkan perbuatan tersangka ini terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” Pungkasnya. (asr)
MANADOPOST.ID— Entah apa yang merasuki lelaki SA alias Stevie (33), alamat KTP Kota Manado. Oknum ayah tiri yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) Iptu Lesly Lihawa menjelaskan perbuatan tersangka ini sudah beberapa kali dilakukan.
“Kasus persetubuhan terhadap anak ini dilaporkan terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel),” ungkapnya.
Menurut dia, dasar penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian yaitu laporan polisi nomor LP/B/36/XI/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 26 November 2022.
“Unit PPA Sat Reskrim telah memulai penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka lelaki berinisial SA alias Stevie, 33 tahun, yang bersangkutan saat ini telah diamankan,” ujarnya.
Kata dia, tersangka melakukan perbuatanya pertama kali di salah satu desa di Kecamatan Ranoyapo pada bulan Juli 2021. “Perbuatan tersangka ini sudah dilakukan beberapa kali, ada yang TKP di Minsel hingga di perumahan wilayah Kabupaten Minut. Semua aksinya dilakukan dengan modus memaksa korban bersetubuh,” Imbuhnya.
Dia menambahkan perbuatan tersangka ini terbongkar saat korban menceritakan kepada guru di sekolahnya yang kemudian bersama dengan pihak PPA desa melaporkan pada pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini telah resmi ditahan. Untuk pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (3) dan ayat (2) dan ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” Pungkasnya. (asr)