MANADOPOST.ID-Praktik peredaran barang haram narkoba terus dibongkar Polresta Manado dan jajaran.
Terbaru, diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, pihaknya berhasil membekuk oknum warga inisial PT (39), swasta. Disebutkan kepolisian, PT asal Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Maumbi, Kabupaten Minahasa.

“Barang bukti yang diamankan, 1 Paket Shabu Di bungkusan Lakban Hitam, 1 Paket Bekas Bungkusan Sabu, 1 Buah Bong, 1 Buah Pirex Kaca, 1 Buah Pipet, 1 Buah Sendok Pipet, dan 1 Buah Tas Kantongan Kecil Warna Hitam,” beber AKP Sugeng, eks Kasatreskrim Polres Minahasa.
Sugeng juga menjelaskan kronologi penangkapannya. “Pada hari selasa 6 juli 2021 sekitar pukul 16.00 wita tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado, tepatnya di Hotel Bahu Bay akan terjadi transaksi narkotika gol 1 jenis shabu,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim pun langsung bergerak ke TKP yang dimaksud dan melaksanakan undercover/mengendap di seputaran TKP. Kemudian pada pukul 22.50 wita tim melihat seorang lelaki tiba dengan sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan di seputaran TKP. Yang mana ciri-cirinya sama seperti yang dimaksudkan, tim pun langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut.
“Setelah dilakukan penggeladahan badan yang disaksikan oleh saksi setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di taruh di dalam bungkus rokok sampoerna, 1 buah bong, 1 buah pirex kaca, 1 paket bekas shabu, 1 buah sendok pipet, 1 buah pipet, dan 1 buah tas kantongan hitam kecil yang digunakan untuk menyimpan alat hisap shabu, tersangka diketahui berinisial PT,” sebutnya lagi.
Setelah dilakukan interogasi, lelaki tersebut mengakui bahwa shabu itu miliknya yang akan dia gunakan dan dia peroleh dari lelaki inisial OA seharga Rp.1.200.000 dengan cara mentransfer via m-banking, kemudian dia mendapatkan alamat di mana lokasi shabu yang akan diambil.
“Setelah itu tersangka beserta BB dibawa ke Mapolresta Manado guna proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan amankan tsk dan BB, Interogasi awal dan buat LP,” tandas AKP Sugeng, sembari menyebutkan saat ini tersangka telah dititipkan di RTP Mapolresta Manado.(gnr)