MANADOPOST.ID- Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (9/3) kembali melakukan sidang atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Lumentut (WL) kepada Jolla Jouverzine Benu (Tergugat 1) dan Tergugat lainnya.
Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan putusan sela. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, menolak esepsi dari Tergugat, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tomohon.
Sebelumnya pihak Tergugat BPN mengajukan esepsi kompetensi absolut. Dimana menurut BPN, PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380 yang dilayangkan pihak WL. Namun, dalam persidangan, majelis hakim menolak esepsi tersebut.
Kuasa hukum pihak tergugat BPN saat ingin diwawancarai usai sidang, enggan memberi keterangan.
Berbeda dengan Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu (Tergugat 1), Dance Bairuma. Saat diwawancarai, dirinya mengaku bahwa sebenarnya putusan sela tersebut terkait dengan kewenangan mengadili.
“Ini kan permintaan pihak BPN terkait kewenangan mengadili. Bahwa PN Tondano yang tidak berhak mengadili perkara ini. Itu permintaan BPN,” kata Dance.
“Karena ditolak, lanjut dia, pihaknya sebagai kuasa hukum Tergugat 1 dan 3 akan membuktikan nanti dalam pokok perkara.
“Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah. Nah, nanti kan agenda selanjutnya bukti. Kami akan persiapkan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum WL Heivy Mandang menerangkan, pembacaan putusan sela itu, dimana putusan sela itu kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili.
“Memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut. Nah, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, di situ mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut.
Dimana menurut mereka, PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380. Pada putusan sela, esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano. Bukan PTUN. Jadi sekali lagi, putusan sela menolak esepsi dari para tergugat,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata dari pihaknya meminta agar sertifikat Tergugat 1 batal demi hukum.
“Tak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh juga. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan di sidang telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,” terangnya.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar Kamis pekan depan Tanggal 16 Maret menyangkut pembuktian surat. Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat.
“Jadi, selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan, masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi, itu ada jadwalnya,” ucapnya.
Ditambahkan Kuasa Hukum WL Antje Suoth, putusan sela itu bersifat sementara. Dan belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap esepsi, atau keberatan terhadap kewenangan mengadili.
“Jadi ditegaskan bahwa gugatan yang kami buat ini adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi, ya ke PTUN,” pungkasnya. (ando)