27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Penghuni Lapas Bitung Diduga Kendalikan Narkoba, Satu Pelaku Dibekuk Ditnarkoba Polda Sulut

MANADOPOST.ID-Ditnarkoba Polda Sulut kembali mengungkapkan peredaran ribuan butir obat keras di Manado. Tersangkanya Ramjan Hamid, pekerjaan ojek online, alamat Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan 3, Kecamatan Singkil, Manado.

Informasi didapat, kronologi yang dibeber bermula pada Senin (6/3) awal pekan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Polda Sulut langsung menuju ke Kelurahan Singkil sesuai dengan alamat pengantar paket.

Setelah dicek juga nomor telepon penerima, diketahui posisi tersebut berada di lapas Bitung. Kemudian penerima meminta agar paket barang haram tersebut, dilepas di seputaran alamat paket.

Yang merupakan Kelurahan Singkil Wawonasa lingkungan 5. Tapi karena tidak sesuai SOP, maka ditolak kurir dan akhirnya paket dibawa kembali ke kantor.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Selanjutnya besok harinya, penerima menghubungi agar mengantar ke kelurahan Pandu, lingkungan 1, Kecamatan Bunaken. Sekira pukul 14.00, akhirnya tim mengamankan laki-laki bernama Ramjan Hamid.

Baca Juga:  Ajukan Kasasi! Kuasa Hukum Adam Damiri Yakin Ada Penerapan Hukum yang Keliru

Dengan barang bukti satu paket kiriman yang isinya obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak empat kaleng dengan total 4 ribu butir.

Pria yang diamankan tersebut mengaku barang tersebut milik laki-laki bernama Arman, yang posisinya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung, sesuai dengan penerima di lokasi paket.

Di Lapas Bitung, Arman langsung diinterogasi. Didapat hasil Arman tidak mengakui barang tersebut miliknya. Dilakukan juga penggeledahan mencari handphone yang digunakan menelepon kurir, namun hasilnya nihil. Namun interogasi ke Ramdan Hamid, dia mengaku barang itu milik Arman.

Diketahui sebelumnya pada Desember lalu, Ramjan sudah pernah menjadi joki Arman, dan telah dua kali menerima paket obat keras, dengan total sekira 6 ribu butir.

Baca Juga:  Tim Itwasum Polri Rampungkan Audit Kinerja Tahap II TA 2021 di Polda Sulut dan Jajaran

Pun pembeli memesan barang melalui Arman di Lapas, kemudian diinstruksikan kepada Ramjan untuk packing sesuai pesanan. Disini barang akan dilepas oleh Ramjan di titik tertentu, selanjutnya Ramjan akan mengirimkan lokasi barang kepada Arman, agar diteruskan kepada pembeli.

Ramjan juga mendapat upah sekira Rp50 ribu per pengantaran, dengan isi 50 butir per paket. Namun oleh Ramjan paket ini yang berisi 50 butir, kemudian dijual lagi Rp50 ribu/butir kepada pelanggannya di Maasing dan Wonasa. Namun Ramjan tidak lagi menjadi joki pada bulan Januari sampai Februari.

Kemudian Ramjan kembali berkomunikasi pada 5 Maret 2023, menawarkan diri kembali menjadi joki untuk mengedarkan obat keras ini. Komunikasi intens terus dilakukan beberapa waktu terkait kedatangan barang tersebut.(gnr)

MANADOPOST.ID-Ditnarkoba Polda Sulut kembali mengungkapkan peredaran ribuan butir obat keras di Manado. Tersangkanya Ramjan Hamid, pekerjaan ojek online, alamat Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan 3, Kecamatan Singkil, Manado.

Informasi didapat, kronologi yang dibeber bermula pada Senin (6/3) awal pekan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat tim Polda Sulut langsung menuju ke Kelurahan Singkil sesuai dengan alamat pengantar paket.

Setelah dicek juga nomor telepon penerima, diketahui posisi tersebut berada di lapas Bitung. Kemudian penerima meminta agar paket barang haram tersebut, dilepas di seputaran alamat paket.

Yang merupakan Kelurahan Singkil Wawonasa lingkungan 5. Tapi karena tidak sesuai SOP, maka ditolak kurir dan akhirnya paket dibawa kembali ke kantor.

Selanjutnya besok harinya, penerima menghubungi agar mengantar ke kelurahan Pandu, lingkungan 1, Kecamatan Bunaken. Sekira pukul 14.00, akhirnya tim mengamankan laki-laki bernama Ramjan Hamid.

Baca Juga:  Tim Itwasum Polri Rampungkan Audit Kinerja Tahap II TA 2021 di Polda Sulut dan Jajaran

Dengan barang bukti satu paket kiriman yang isinya obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak empat kaleng dengan total 4 ribu butir.

Pria yang diamankan tersebut mengaku barang tersebut milik laki-laki bernama Arman, yang posisinya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bitung, sesuai dengan penerima di lokasi paket.

Di Lapas Bitung, Arman langsung diinterogasi. Didapat hasil Arman tidak mengakui barang tersebut miliknya. Dilakukan juga penggeledahan mencari handphone yang digunakan menelepon kurir, namun hasilnya nihil. Namun interogasi ke Ramdan Hamid, dia mengaku barang itu milik Arman.

Diketahui sebelumnya pada Desember lalu, Ramjan sudah pernah menjadi joki Arman, dan telah dua kali menerima paket obat keras, dengan total sekira 6 ribu butir.

Baca Juga:  Danlantamal Ikut Terjang Ombak Bagikan Sembako

Pun pembeli memesan barang melalui Arman di Lapas, kemudian diinstruksikan kepada Ramjan untuk packing sesuai pesanan. Disini barang akan dilepas oleh Ramjan di titik tertentu, selanjutnya Ramjan akan mengirimkan lokasi barang kepada Arman, agar diteruskan kepada pembeli.

Ramjan juga mendapat upah sekira Rp50 ribu per pengantaran, dengan isi 50 butir per paket. Namun oleh Ramjan paket ini yang berisi 50 butir, kemudian dijual lagi Rp50 ribu/butir kepada pelanggannya di Maasing dan Wonasa. Namun Ramjan tidak lagi menjadi joki pada bulan Januari sampai Februari.

Kemudian Ramjan kembali berkomunikasi pada 5 Maret 2023, menawarkan diri kembali menjadi joki untuk mengedarkan obat keras ini. Komunikasi intens terus dilakukan beberapa waktu terkait kedatangan barang tersebut.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru