MANADOPOST.ID – Di era digital saat ini masih saja ada orang yang tertipu dukun dengan modus menggandakan uang.
Seperti yang dialami salah satu lelaki berinisial IRA (32), warga Kelurahan Aertembaga II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Wiraswasta itu, berhasil ditipu eks pedagang bawang rica tomat (barito) Pasar Jengki Manado. Modusnya dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka pun sudah ditangkap aparat yang berhasil menipu korban sebesar Rp52 juta.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, dalam konferensi pers di Mapolres Bitung Rabu (12/1), menjelaskan, tersangka HRW alias Hery (49), warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Korban ini berhasil ditipu oleh tersangka dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang. Dalam meyakinkan korbannya, tersangka melakukan ritual dengan peralatan penunjang seperti keris dan sebagainya. Termasuk uang mainan untuk menipu korban,” ujar Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dukun yang bisa menggandakan uang. Untuk mendapatkan uang, tentunya harus bekerja,” imbau Kapolres.
Sementara itu, tersangka Hery mengatakan menyesal dengan apa yang telah ia buat dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
“Baru saat ini saya melakukan penipuan. Itu saya lakukan karena desakan ekonomi. Sebelumnya pekerjaan saya adalah pedagang di Pasar Jengki,” katanya.
Diketahui, korban berhasil ditipu oleh dukun tersebut, melalui informasi dari rekannya. Korban sempat menuruti aksi tipu tersangka, bahkan sampai membeli langsung minyak yang katanya bisa menarik uang di Gorontalo. Tetapi setelah sadar telah tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga.(tr-01/can)