24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

‘Kupinang Kau dengan RJ’: Kisah Cinta antara OP dan MB Disatukan di Kejari Minsel

MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhamad Taufik, Jumat (10/03/2023), menghadiri pelaksanaan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan dari OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Sulut berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah tersebut. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas pelaksanaan program Restorative Justice, dengan diadakannya pemberkatan pernikahan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mendoakan agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan langgeng.

“Bahwa pelaksanaan pemberkatan dan Pencatatan nikah ini dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara Restorative Justice pada tanggal 08 Maret 2023 dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda untuk dilangsungkan pernikahan ini,” ungkap Kajati Sulut melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH dalam rilis resminya.

Upaya penyelesaian berdasarkan Restoratif Justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi.

Baca Juga:  PYR Sampaikan Ini Usai Terpilih Sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Minsel
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka oleh karena pendapatan upah OP saat itu tidak mampu lagi untuk membeli susu tersebut.

Sehingga memicu pertengkaran antara OP dan MB yang saat itu OP selepas pulang dari kerja masih sangat lelah, kemudian harus bertengkar dengan MB sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka. Namun karena keduanya juga adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan mempunyai satu anak, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Mendapatkan informasi demikian sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terpanggil untuk melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya  kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Semarak HUT RI Dimulai di Tenga

Pencatatan sipil antara OP dan MB ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan  Dekky Tuwo, S.Sos dan bertindak sebagai saksi nikah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang. Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan Akta Pernikahan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak kepada kedua mempelai.

Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka.

Acara ini dihadiri juga oleh  Kabag TU Kejati Sulut Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH dan Koordinator Fik Fik Zulrofik, SH.MH.(gnr)

MANADOPOST.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhamad Taufik, Jumat (10/03/2023), menghadiri pelaksanaan Pemberkatan dan Pencatatan Sipil Pernikahan dari OP dan MB dalam upaya penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Dalam kesempatan tersebut Kajati Sulut berkesempatan menyaksikan langsung pemberkatan nikah tersebut. Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan atas pelaksanaan program Restorative Justice, dengan diadakannya pemberkatan pernikahan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mendoakan agar pernikahan tersebut dapat berjalan dengan langgeng.

“Bahwa pelaksanaan pemberkatan dan Pencatatan nikah ini dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara Restorative Justice pada tanggal 08 Maret 2023 dan merupakan petunjuk langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Direktur Oharda untuk dilangsungkan pernikahan ini,” ungkap Kajati Sulut melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH dalam rilis resminya.

Upaya penyelesaian berdasarkan Restoratif Justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP oleh karena himpitan masalah ekonomi.

Baca Juga:  14 Kriteria BLT Dinilai Beratkan Masyarakat Penerima

Yang memicu terjadinya pertengkaran antara OP dan MB dimana tersangka OP yang kesehariannya bekerja sebagai buruh pengangkut pasir tidak mampu lagi membelikan susu yang biasanya dikonsumsi oleh anak mereka oleh karena pendapatan upah OP saat itu tidak mampu lagi untuk membeli susu tersebut.

Sehingga memicu pertengkaran antara OP dan MB yang saat itu OP selepas pulang dari kerja masih sangat lelah, kemudian harus bertengkar dengan MB sehingga tiba-tiba muncul emosi OP dan memukul MB yang pada akhirnya harus membawa OP menjadi tersangka. Namun karena keduanya juga adalah sepasang kekasih yang sudah hidup bersama dan saling mencintai dan mempunyai satu anak, maka kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Mendapatkan informasi demikian sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan terpanggil untuk melakukan RJ terhadap perkara ini sampai akhirnya  kedua belah pihak sepakat untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga:  Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Penganiayaan di Walian Tomohon

Pencatatan sipil antara OP dan MB ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan  Dekky Tuwo, S.Sos dan bertindak sebagai saksi nikah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH.MH dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang. Dalam kesempatan tersebut juga langsung diserahkan Akta Pernikahan, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak kepada kedua mempelai.

Setelah dilangsungkannya Pemberkatan dan Pencatatan Sipil tersebut, maka OP langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke rumah untuk hidup bersama isteri MB dan anak mereka.

Acara ini dihadiri juga oleh  Kabag TU Kejati Sulut Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH.MH dan Koordinator Fik Fik Zulrofik, SH.MH.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru