25.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Terlibat Mafia Tanah, Oknum BPN, Camat dan Lurah, Siap-siap Dipidana

MANADOPOST.ID – Hati-hati bagi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat hingga lurah yang terlibat praktik mafia tanah. Ya, aparat penegak hukum siap tindak tegas dan akan langsung dipidana.

 

Hal ini ditegaskan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum. Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun, akan dikenakan sanksi pidana. “Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi. Bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” tegas Wahyuningrum dalam diskusi virtual, seperti dikutip dari mabesbharindo.com.

 

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Diungkapkannya, akibat permainan oknum ASN di BPN, sangat membuat masyarakat bingung. Sebab,  walaupun serba online, akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN dan BPN dapat bertemu pemohon pembuatan sertifikat, yang membuat celah penyimpangan. “Pungutan liar tidak dapat dielakkan, karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  GEGER! Perwira Polisi Ini Tewas Ditembak, Pelaku Diduga Tahanan Kasus Narkoba

 

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pidana, tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. “Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” paparnya.

 

Pihaknya pun telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah. Nantinya, MoU perjanjian kerjasama dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

Baca Juga:  100 Hari Kapolri, Begini Perbaikan Korps Bhayangkara

 

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor. Terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan. Meskipun, selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah, namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasilnya pun tidak jelas,” kuncinya. (*)

MANADOPOST.ID – Hati-hati bagi oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat hingga lurah yang terlibat praktik mafia tanah. Ya, aparat penegak hukum siap tindak tegas dan akan langsung dipidana.

 

Hal ini ditegaskan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum. Menurutnya, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun, akan dikenakan sanksi pidana. “Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi. Bila BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” tegas Wahyuningrum dalam diskusi virtual, seperti dikutip dari mabesbharindo.com.

 

Diungkapkannya, akibat permainan oknum ASN di BPN, sangat membuat masyarakat bingung. Sebab,  walaupun serba online, akan tetapi saat berproses  pasti akan ada celah untuk oknum ASN dan BPN dapat bertemu pemohon pembuatan sertifikat, yang membuat celah penyimpangan. “Pungutan liar tidak dapat dielakkan, karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  100 Hari Kapolri, Begini Perbaikan Korps Bhayangkara

 

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pidana, tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan, bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. “Adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana,” paparnya.

 

Pihaknya pun telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah. Nantinya, MoU perjanjian kerjasama dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

Baca Juga:  GEGER! Perwira Polisi Ini Tewas Ditembak, Pelaku Diduga Tahanan Kasus Narkoba

 

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor. Terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan. Meskipun, selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah, namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasilnya pun tidak jelas,” kuncinya. (*)

Most Read

Artikel Terbaru