MANADOPOST.ID- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengakui telah menerima surat panggilan saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sugeng akan diperiksa sebagai saksi bekas Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Sugeng menyatakan bahwa IPW telah memberikan kritik terhadap kinerja Polri dan bahwa pemanggilan dirinya terkait kasus PT CLM merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (12/3).
Dia juga mengatakan bahwa “para penegak hukum, termasuk kepolisian, seharusnya menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan”, papar Sugeng.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sebelumnya, Helmut Hermawan telah diamankan oleh Polda Sulsel pada 22 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
MANADOPOST.ID- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengakui telah menerima surat panggilan saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Sugeng akan diperiksa sebagai saksi bekas Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Sugeng menyatakan bahwa IPW telah memberikan kritik terhadap kinerja Polri dan bahwa pemanggilan dirinya terkait kasus PT CLM merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan.
“IPW sebagai organisasi yang memberikan masukan hingga kritik terhadap kinerja Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik oleh Dirkrimsus Polda Sulsel maka saya jelas tidak akan memenuhi panggilan kedua, meski surat panggilan tersebut ada,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (12/3).
Dia juga mengatakan bahwa “para penegak hukum, termasuk kepolisian, seharusnya menangani kasus secara baik tanpa menimbulkan kegaduhan”, papar Sugeng.
Sebelumnya, Helmut Hermawan telah diamankan oleh Polda Sulsel pada 22 Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP).