MANADOPOST.ID – Kasus yang merusak citra institusi Polri kembali terjadi. Seorang pedagang perempuan yang menjadi korban pemukulan seorang preman pasar malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Atas kasus itu, Kapolsek Percut Sei Tuan menjalani pemeriksaan. Dia pun terancam dicopot dari jabatannya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Percut Sei Tuan terancam dicopot jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan kewenangan pencopotan Kapolsek berada di bawah Kapolda Sumatera Utara.
“Kemudian untuk Kapolsek Percut Sei Tuan, dalam proses. Karena untuk Kanit dari kewenangan Kapoltabes. Sedangkan Kapolsek adalah kewenangan kapolda, ini jika terbukti akan dicopot juga sama Kapolda,” kata Argo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/10).
Argo menjelaskan, kejadian tersebut bermula usai Kapolsek Percut Sei Tuan menetapkan seorang pedagang Pasar Gambir, Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka.
Padahal, perempuan tersebut menjadi korban pemukulan dan mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.
Kasus itu kemudian sempat viral di media sosial. Liti Wari yang menjadi tersangka, mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan. Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.
“Ini lah hukum di Indonesia ini akulah yg korban yg dianiayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’,” ucap Liti Wari dalam unggahan di media sosial.