MANADOPOST.ID – Viralnya perlawanan warga ketika hendak dibubarkan Minggu (12/4) lalu, berbuntut panjang. Tiga warga Titiwungen Selatan kini dinanti penjara empat bulan dua minggu.
Ketiganya diduga membangkang instruksi petugas ketika mereka kedapatan sedang mandi di Pantai Kawasan Megamas oleh Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Manado bersama Polsek Sario.
Para pelaku saat itu malah menentang sambil marah-marah kepada petugas. Tidak menerima imbauan yang disampaikan. Ketiga warga yang diketahui berinisial II alias Indra, HI alias Hendra, HP alias Herianto, sempat mengundang keserahan warga Kota Manado.
Rekaman video adu mulut petugas dan para pelaku di TKP sempat viral di media sosial. “Berdasarkan video yang viral, Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Unit lapangan Polsek Sario langsung menjemput para pelaku dan digiring ke Mapolsek Sario untuk dimintai keterangan” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, didampingi Kasat reskrim AKP Thommy Arruan, dalam gelar jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolresta.
Menurut Kombes Bawensel, kejadian ini menjadi pembelajaran buat masyarakat lain. ”Untuk mematuhi aturan pemerintah agar seluruh masyarakat berperan sebagai pemutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan masing-masing” pesan kapolresta.
Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 218 KUH Pidana. Yaitu barang siapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama yang berhak, dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok.
“Dengan penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu” kunci Kombes Bawensel. Para pelaku pun meminta maaf kepada seluruh warga Kota Manado. Atas tindakan yang tidak mematuhi aturan dan imbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Maksud kami mandi di pantai itu bukan untuk mencegah virus corona, tapi untuk menghilangkan kaskado (penyakit gatal-gatal, red),” ungkap salah satu pelaku di akhir press rilis, yang sempat disambut tawa oleh peserta press rilis.(gnr)