MANADOPOST.ID – Modus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam kaleng makanan anjing berhasil digagalkan polisi. Tiga orang jadi tersangka, mereka adalah BP, P, dan I.
“Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (17/9/2021).
Dua dari tiga tersangka merupakan narapidana. Mereka adalah P dan I. P sendiri diketahui merupakan Warga Negara Nigeria.
Kasus sendiri terkuak dari informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Lantas penyidik berkerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP,” katanya.
Dari pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (dhe/pojoksatu)
MANADOPOST.ID – Modus peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam kaleng makanan anjing berhasil digagalkan polisi. Tiga orang jadi tersangka, mereka adalah BP, P, dan I.
“Barang bukti ada 5.052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (17/9/2021).
Dua dari tiga tersangka merupakan narapidana. Mereka adalah P dan I. P sendiri diketahui merupakan Warga Negara Nigeria.
Kasus sendiri terkuak dari informasi terkait transaksi narkoba dari Belgia. Lantas penyidik berkerja sama dengan Bea dan Cukai melakukan pengintaian.
“Pada 16 September ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang. Tim ikuti dan amankan BP,” katanya.
Dari pemeriksaan, BP mengaku dikendalikan oleh P. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 155 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (dhe/pojoksatu)