MANADOPOST.ID – Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan pihaknya pasti melakukan pemecatan Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN terkait dua kali tiduri S (20) anak seorang tersangka.
Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolsek Iptu IDGN harus melalui pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
“Pasti akan kita PTDH setelah proses sidang etik,” Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, kata jendral bintang dua ini, pihaknya juga akan melakukan proses pidana atas kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Kita juga akan lakukan proses kasus pidana atas laporan korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, korban S blak-blakan mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.
Korban S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
MANADOPOST.ID – Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan pihaknya pasti melakukan pemecatan Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN terkait dua kali tiduri S (20) anak seorang tersangka.
Namun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kapolsek Iptu IDGN harus melalui pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP).
“Pasti akan kita PTDH setelah proses sidang etik,” Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, kata jendral bintang dua ini, pihaknya juga akan melakukan proses pidana atas kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban.
“Kita juga akan lakukan proses kasus pidana atas laporan korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, korban S blak-blakan mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN agar mau tidur dengannya dengan janji ayahnya yang tengah ditahan di Polsek akan dibebaskan.
Korban S awalnya tidak termakan oleh bujuk rayu Iptu IDGN. Namun, selama hampir 2 pekan, Iptu IDGN terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.