MANADOPOST.ID – Kasus perpajakan kembali terangkat. Kalin ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar kasus dugaan tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial HI (39).
Dilansir dari DetikFinance, penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
HI (39) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Dirinya terbukti dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL) yang dilakukan pada 2011-2012.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya. Dia disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP.
Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.
“Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22,” tuturnya.
Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus yang masih serupa dengan dugaan komplotan. Kasus dilakukan dengan bekerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
MANADOPOST.ID – Kasus perpajakan kembali terangkat. Kalin ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar kasus dugaan tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial HI (39).
Dilansir dari DetikFinance, penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan.
HI (39) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Dirinya terbukti dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT Bahtera Utama Lestari (BUL) yang dilakukan pada 2011-2012.
“Kamis 18 November kemarin kita menyerahkan tersangka yang melakukan transaksi pajak tidak dalam sebenarnya atau TBTS ke Pada Metro Jaya. (Kerugian negara) Rp 10,2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Aim Salim Nursaleh dalam konferensi pers di Restoran Kembang Goela, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Saat ini HI telah dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya beserta barang bukti dari Penyidik PNS Kanwil DJP Jakarta Selatan atas kejahatannya. Dia disangkakan pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang KUP Jo Pasal 64 KUHP.
Saat ini berkas penyidikan atas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI pada 17 November lalu. Artinya, tersangka siap untuk diadili di meja hijau.
“Kasus tersebut bisa P21 dan tersangka sudah ditangkap di Polda dengan barang bukti untuk P22,” tuturnya.
Selain kasus tersangka HI, Aim mengatakan pihaknya terus melakukan penyidikan untuk kasus yang masih serupa dengan dugaan komplotan. Kasus dilakukan dengan bekerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.