24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mesin Tempel Perahu di Helumo Bolmong Selatan

MANADOPOST.ID – Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dua unit mesin tempel perahu atau pajeko yang terjadi di pesisir pantai Desa Trans Patoa, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, pada Sabtu (27/8/2022) silam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu 40 pk merek Yamaha.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bolmong Selatan, membenarkan hal tersebut.

“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, ID (43), warga Kota Kotamobagu, kemudian RP (31) dan RM (37), warga Kabupaten Bolmong,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/2/2023), di Mapolda Sulut.

Baca Juga:  Inilah Sosok Polisi yang Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Dumoga
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Terduga pelaku ID diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolmong Selatan, di rumahnya, pada Selasa (24/1/2023).

“Sedangkan RP dan RM telah diamankan sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga juga terlibat dalam kasus lainnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Informasi diperoleh menyebutkan, diduga ketiganya mencuri dua unit mesin tempel perahu, masing-masing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Patoa dan milik seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan.

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WITA. Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga:  Penjaga Parkir di Bitung Bobol Mobil, Gasak Uang Jutaan Rupiah

Sementara itu, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.

“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolmong Selatan sehari usai kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolmong Selatan. Sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(gnr)

MANADOPOST.ID – Pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian dua unit mesin tempel perahu atau pajeko yang terjadi di pesisir pantai Desa Trans Patoa, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, pada Sabtu (27/8/2022) silam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu 40 pk merek Yamaha.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bolmong Selatan, membenarkan hal tersebut.

“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, ID (43), warga Kota Kotamobagu, kemudian RP (31) dan RM (37), warga Kabupaten Bolmong,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (28/2/2023), di Mapolda Sulut.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Kawan-kawan

Terduga pelaku ID diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolmong Selatan, di rumahnya, pada Selasa (24/1/2023).

“Sedangkan RP dan RM telah diamankan sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga juga terlibat dalam kasus lainnya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Informasi diperoleh menyebutkan, diduga ketiganya mencuri dua unit mesin tempel perahu, masing-masing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Patoa dan milik seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolmong Selatan.

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WITA. Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga:  Itwasum Polri Periksa Lima Mapolres

Sementara itu, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.

“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolmong Selatan sehari usai kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.

“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolmong Selatan. Sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(gnr)

Most Read

Artikel Terbaru