Jumat, 2 Juni 2023

Pencabul Anak di Bawah Umur Didenda Rp5 Miliar

- Rabu, 24 Februari 2021 | 12:31 WIB
Ilustrasi. (Jawapos.com)
Ilustrasi. (Jawapos.com)

MANADOPOST.ID-Unit Reskrim Polsek Essang melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, AL (24) ke Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Selasa (23/2) pagi. Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos, celana pendek, celana dalam dan hand phone. Penyerahan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Essang Ipda Y. Azhar, dan diterima oleh Jaksa Aditya TB. Kanit Reskrim menerangkan, kejadiannya di ruang tamu rumah keluarga Latjandu-Lalimbat, Desa Sambuara, Kecamatan Essang Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, sekitar bulan Februari 2020 silam. “Korban seorang anak perempuan berumur 11 tahun. Saat itu korban tertidur lalu dicabuli oleh tersangka. Korban terbangun dan berteriak memanggil kakeknya. Tersangka langsung melarikan diri, namun hand phone dan bajunya tertinggal di TKP,” ujarnya. Atas perbuatan tersebut, lanjut Kanit Reskrim, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kanit Reskrim.(gnr)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Polda Sulut Gelar Salat Idul Fitri 1444 H

Sabtu, 22 April 2023 | 18:37 WIB
X