MANADOPOST.ID - Sebuah kejadian absurd terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya karena sakit hati dipecat, mantan karyawan mengancam menyebar video wikwik bosnya
Ia bahkan memeras seorang pengusaha yang pernah menjadi bosnya.
Diketahui pelaku berinisial MA, warga Dompu yang berdomisili di seputar Mataram,
-
Ilustrasi video wikwik
MA memeras mantan bosnya dengan meminta uang puluhan juta rupiah.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video mantap-mantap mantan bosnya itu jika tak memenuhi permintaannya.
Tim Puma Polresta Mataram mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan video wikwik.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, korban adalah seorang pengusaha yang dulunya adalah bos pelaku.
-
Ilustrasi video wikwik
“Jadi korbannya ini adalah bosnya dia dulu. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video p0rn0 bosnya di laptop yang ia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kompol Kadek Adi Budi Astawa
Awalnya video tersebut hanya untuk disimpan pelaku. Namun seiring waktu, timbullah permasalahan yang berujung pada pemecatan pelaku.
“Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
Pelaku tambah dia, meminta uang kepada korban sebesar Rp 21 juta.
Hanya saja pelaku baru mentransfer sebesar Rp 1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap. Pertama Rp 1 juta kemudian yang kedua Rp 500 ribu.
Karena pelaku terus memintai uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
“Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video mantap-mantap Kemudian korban berkoordinasi dengan kita sehingga kita identifikasi pelaku serta keberadaannya,” beber Kadek Adi.
“Pelaku kemudian berhasil diamankan di sekitar salah satu mall di Mataram tadi pagi,” tambah Kadek Adi.
Saat pelaku ditangkap, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video wikwik milik korban.
Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik.
Untuk dugaan tindak pidananya, kata Kadek Adi, pelaku dijerat tindak pidana pemerasan.
“Video ini belum sempat disebarkan, jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutup Kadek Adi. (Radarlombok)