MANADOPOST.ID-Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang menggodok kasus dugaan penggelapan dan penipuan, yang menyeret terlapor Direktur CV TI berinisial SI. Kasus ini diketahui telah dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh Manager Sukses Maju Bersama (SMB), Sugiyanto dengan nomor: LP/B/501/X/2021/SPKT/Polda Sulut. Kabar terbaru Rabu (8/5/2022), perkara ini sudah selesai dalam pelaksanaan gelar perkara dan status terlapor sudah dinaikkan menjadi tersangka. Salah satu penyidik Polda Sulut ketika dikonfirmasi, membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Sementara itu, pelapor Sugiyanto saat bertemu dengan awak media mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019. Di mana terlapor melakukan kerja sama secara lisan pihak SMB untuk menjadi agen gas carbon monoksida di wilayah Kota Bitung. Seiring berjalannya waktu kerja sama ini tidak terjadi masalah. Di mana pihak CV TI telah disuplai oleh CV SMB selama 2 tahun dengan total 3500 Tabung Gas Carbon Monoxide. Namun pada Mei 2021, terlapor membubarkan kerja samanya. "Pembubaran ini tidak masalah bagi kedua pihak, tapi pihak SMB meminta untuk dilakukan audit. Sisa barang yang telah disuplai dan pembayaran yang belum dilakukan CV TI tersebut kepada pihak SMB," jelasnya. Lanjutnya, audit tersebut ada kendala karena kurang kooperatifnya terlapor dalam memberikan data yang di minta pihak SMB adapun data yang diberikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Sehingga pada 2 Oktober tahun lalu, akhirnya audit berhasil dilakukan di Jakarta secara bersama. "CV TI masih memiliki outstanding yang harus diselesaikan ke pihak SMB sebanyak Rp 1 Miliar Rupiah" jelasnya. Telapor menjelaskan jika outstanding ini dikarenakan beberapa customer belum melakukan pembayaran ke pihak CV TI sehingga CV TI belum bisa melakukan pembayaran ke pihak SMB. Pada awalnya permasalahan outstanding ini ingin diselesaikan secara baik baik, saat pihak SMB masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tetapi ketika hasil kesepakatan itu ingin dibuat di atas kertas, telapor meninggalkan forum pertemuan tersebut tanpa meninggalakan sepatah katapun alias lari, dan langsung naik mobil dan kabur. "Pihak SMB sudah melakukan somasi kepada terlapor dengan harapan masih ada itikad baik untuk membayar, tapi tak ada tanggapan dari beliau, sehingga pada akhir Oktober melaporkannya ke Polda Sulut," jelasnya. Sugiyanto menambahkan, hasil pemeriksaan yang telah diikuti dari tahap penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi customer, terlapor mengaku uang tersebut masih ada pada costumer sehingga belum bisa dibayar. "Tetapi setelah pemeriksaan saksi dan costumer yang disuplay CV tersebut, costumer sudah melakukan pembayaran dan sudah lunas dan uang itu ada di tangan Ibu SI dan sebagian terpakai untuk kepentingan pribadi," tandasnya.(gnr)