Jumat, 9 Juni 2023

Sertifikat Warga yang Klaim Tanah Milik WL Ternyata Cacat Administrasi

- Kamis, 23 Februari 2023 | 21:05 WIB
Suasana sidang perkara gugatan.
Suasana sidang perkara gugatan.

MANADOPOST.ID- Gugatan Wenny Lumentut (WL) di Pengadilan Negeri Manado perihal Perbuatan Melawan Hukum, kembali disidangkan. Pada sidang yang dilaksanakan, Kamis (23/2), kali ini dengan agenda menyampaikan replik penggugat (WL) atas jawaban Tergugat 1 yakni Jolla Jouverzine Benu. Kuasa Hukum WL, Heivy Mandang mengatakan, replik tersebut dibuat dan disusun bersama tim kuasa hukum. "Kesimpulan replik, ternyata sertifikat 313 tahun 2013 dari Tergugat 1 itu terletak di Kelurahan Talete 1. Itu point pertama," beber Heivy bersama kuasa hukum lainnya, Jantje Suoth dan Mulud Buchari. Kedua, lanjutnya, ternyata sertifikat itu merupakan gabungan dari 2 akte jual beli (AJB). Bukan hanya satu tempat, tapi dua. Anehnya lagi, kata dia, di dalam AJB itu maupun di warka tanah yang didapatkannya justru dari tergugat, saat dipelajari, ada kejanggalan-kejanggalan dari warka tanah. "Jual beli dilakukan pada 2009. Setelah kami cek, ternyata batas-batas tanah yang tercantum berbeda dengan warka tanah yang dia (Tergugat 1) masukkan. Begitu juga dengan ukurannya. AJB nomor 122 ukurannya 45 ribu sekian. Tapi di warka tanah cuma 40 ribuan. Jadi sangat jauh perbedaannya," bebernya lagi. Selain itu, dia melanjutkan, di dalam warka tersebut ada disebutkan tanah berada di Rurukan 1, di Kakaskasen 1 dan ada yang disebutkan di Talete 1. "Nah, perbedaan tempat ini yang merupakan kejanggalan, akan kami bagikan nanti. Intinya banyak kejanggalan. Itu bisa jadi bukti bahwa ternyata sertifikat 313 milik Tergugat 1 itu cacat administrasi," tegasnya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tidak permasalahkan itu. Sebab, intinya sertifikat tersebut tak sesuai dengan objek sengketa. "Objek sengketa saat ini kan di tempat milik penggugat yakni klien kami, ada di Talete 2, sebagaimana juga keterangan dari Tergugat 4 dan 5 yakni lurah Talete 1 dan 2. Itu juga punya register tanah. Sementara sertifikat 313 milik Tergugat 1 terletak di Talete 1," jelasnya. "Dan ternyata juga, di Kelurahan Talete 1 tak ada register sertifikat 313 milik Tergugat 1. Sementara tanah milik pak Wenny itu ada di Kelurahan Talete 2 dan tercatat bahwa ada register tanah," sambungnya. Dikatakan Heivy, nantinya surat-surat keabsahan milik WL akan ditunjukan di tahap pembuktian bahwa penjual itu menguasasi dari dulu objek sengketa. "Pihak Tergugat 1 tak pernah menguasasi tanah itu Mereka nanti masuk setelah ada aktivitas dan mengklaim objek sengketa adalah milik mereka. Jadi kami tegaskan bahwa sertifikat milik Tergugat 1 itu cacat administrasi dan banyak kejanggalan di warka tanah itu," pungkasnya. Diketahui, Wenny Lumentut melayangkan gugatan di PN Tondano perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn. Gugatan yang diajukan sejak 14 November 2022 terkait tanah miliknya di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah diklaim oleh keluarga Jolla Jouverzine Benu. (ando)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

Polda Sulut Gelar Salat Idul Fitri 1444 H

Sabtu, 22 April 2023 | 18:37 WIB
X