Senin, 5 Juni 2023

Kejati Sulut JMS di SMKS Baramuli Airmadidi

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:53 WIB

MANADOPOST.ID-Senin, (27/03/2023) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKS Baramuli Airmadidi. Kegiatan JMS ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh perwakilan guru selanjutnya doa memulai kegiatan JMS oleh Perwakilan Siswi SMKS Baramuli Airmadidi. Kepala SMKS Baramuli Airmadidi Agustien Kaunang, SPd menyampaikan terima kasih kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang berkesempatan waktu untuk mengadakan Penyuluhan hukum di Sekolah kami ini. Tentunya kami berharap agar para siswa siswi memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh Tim nantinya sehingga bermanfaat bagi adik-adik sekalian. Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum Kejati Sulut atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah menerima kami untuk melaksanakan kegiatan JMS ini. Adapun materi penyuluhan dan penerangan hukum ini terkait Narkotika dan Psikotropika. Materi ini disampaikan agar para siswa siswi di SMKS Baramuli Airmadidi mengerti dan memahami bahaya dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Generasi muda adalah komunitas rentan sebagai objek penyalahgunaan narkoba, oleh karenanya dengan mengetahui klasifikasi dan aspek hukum tindak pidana narkotika dan psikotropika akan membangun pengetahuan dan ressilient bagi siswa-siswi untuk mengambil sikap yang tepat apabila diperhadapkan dengan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Dijelaskan pula pengertian, jenis dan tingkatan golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, jenis pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Tentunya kami berharap para siswa siswi tidak akan terjerat dengan masalah Narkoba dan juga harapan kami kiranya pengetahuan tentang Dampak dari Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya yang sudah diperoleh dari kegiatan ini dapat disosialisasikan kepada teman-teman yang lainnya. Mengakhiri kegiatan JMS ini, Denny Parengkuan, SE.MM selaku Wakil Kepala SMKS Baramuli bidang Kesiswaan menyampaikan terima kasih kepada tim Penyuluh Kejati Sulut yang sudah memberikan materi penyuluhan hukum ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi anak didik kami. Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut ini yaitu Theodorus Rumampuk, SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas, Advani Ismail Fahmi, SH selaku Kasi E yang membidangi Produksi Sarana Intelijen dan IT, serta Rico Lengkong, SH Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer Kejati Sulut.gnr)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Polda Sulut Gelar Salat Idul Fitri 1444 H

Sabtu, 22 April 2023 | 18:37 WIB
X