Terbukti Menipu, Lumanauw Divonis 2,6 Tahun Penjara
Clavel Lukas• Kamis, 4 Maret 2021 | 07:31 WIB
PhotoMANADOPOST.ID–Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano La Ode Arsal Kasir SH, akhirnya memvonis hukuman 2 Tahun 6 Bulan penjara kepada terdakwa Jeffry Lumanauw, warga Tonsealama, Rabu (3/3) . Lumanauw terbukti melakukan penipuan uang sekira 600 juta rupiah milik Liony Leontin Mongi, warga yang sama. Selain memberikan hukuman penjara kepada Lumanauw, Majelis Hakim juga memutuskan Lumanauw untuk membayar denda. Kuasa hukum korban Dedy Tulung SH MH dan Mansyur Budy SH mengatakan, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 97/Pid.B/2020/PN.TNN terdakwa Jefrry Lumanauw terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang. “Terdakwa melakukan penipuan terhadap klien kami Liony Leontin Mongi. Selain memberikan hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk membayar denda,” ujar Tulung. Lanjut Tulung, dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampingkan kesaksian saksi ahli dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. “Perkara tersebut terbukti pidana bukan perdata, olehnya Majelis Hakim dalam akhir pembacaan putusan memutus terdakwa Jefrfry Lumanauw bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terdakwa diputus 2 Tahun 6 Bulan penjara,” ujarnya “Putusan pengadilan ini sekaligus membuktikan bahwa terdakwa Lumanauw pantas dihukum atas perbuatannya melakukan penipuan kepada korban klien kami Liony Leontin Mongi. Terdakwa pun sejak awal tampak tidak menunjukkan etikat baik untuk mengembalikan uang korban dan tidak menyesali perbuatannya. Kami selaku Kuasa Hukum Dedy Tulung SH MH dan Masyur Budy SH, serta klien kami Liony Leontin Mongi sangat menghormati putusan Pengadilan Negeri Tondano yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Tondano ” tambah Tulung. Sementara itu, sidang berlangsung aman. “Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar ketua majelis hakim di akhir sidang.(*) Editor : Clavel Lukas