Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mantan Kolektor PT Hasjrat Multifinance Bitung Divonis 1 Tahun Penjara atas Penggelapan Uang Konsumen

Ayurahmi Rais • Senin, 2 Maret 2026 | 10:30 WIB

 

terdakwa Arham Lakue alias Iqbal. Mantan kolektor PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung yang terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja.
terdakwa Arham Lakue alias Iqbal. Mantan kolektor PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung yang terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja.

 

MANADOPOST.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Arham Lakue alias Iqbal.

Mantan kolektor PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung yang terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja. Atas perbuatan tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp18.797.000. 

Dalam Amar Putusan yang dikeluarkan Selasa 24 Februari 2026, Majelis Hakim menyatakan:Terdakwa Arham Lakue alias Iqbal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam hal ini Penggelapan dalam Hubungan Kerja sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 

Menetapkan barang bukti berupa dokumen ketenagakerjaan, perjanjian kerja, printout sistem pembayaran, surat pernyataan konsumen, slip gaji, kwitansi, laporan kas, alat komunikasi, serta identitas kerja, tetap terlampir dalam berkas perkara dan sebagian dikembalikan kepada PT Hasjrat Multifinance melalui saksi Debora Aprilany Grace Rompis. Dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai kolektor dengan menagih dan menerima uang angsuran dari sejumlah konsumen. Namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini terungkap setelah sistem internal perusahaan mendeteksi adanya tunggakan pada beberapa akun konsumen, meskipun konsumen mengaku telah melakukan pembayaran dan memiliki bukti kwitansi resmi. Saat dilakukan penelusuran, terdakwa diketahui sudah tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. 

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Menanggapi putusan ini, Kepala Cabang PT Hasjrat Multifinance Cabang Bitung Rexzy Yehuda Zakawerus, menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai pembelajaran serius bagi seluruh jajaran perusahaan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Didominasi Hujan Ringan

“Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban angsuran para konsumen yang terdampak sepanjang terdapat bukti pembayaran yang sah. Tidak ada konsumen yang dirugikan secara finansial akibat perbuatan oknum tersebut,” ujarnya.

Ia memastikan perusahaan berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan menanamkan budaya integritas kepada seluruh karyawan.

“Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap perbuatan melawan hukum, khususnya yang merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan perusahaan, pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Integritas adalah fondasi utama dalam industri pembiayaan,” tegasnya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini, Senin 2 Maret 2026: Mayoritas Berawan, Kecuali di Wilayah Ini!.

Pihak perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dengan memastikan bahwa kolektor yang datang menggunakan ID Card, dan memberikan kwitansi pembayaran yang resmi dikeluarkan perusahaan.

serta menyimpan bukti transaksi. Konsumen diminta segera melakukan verifikasi ke kantor cabang apabila menemukan ketidaksesuaian dalam catatan angsuran. 

 

Editor : Ayurahmi Rais