MANADOPOST.ID-- George Floyd, yang tewas setelah lehernya ditekan dengan lutut oleh polisi ternyata positif Covid-19. Hal tersebut terungkap lewat hasil otopsi. Dilansir dari jawapos.com South China Morning Post, Kamis (4/6), Floyd dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasar laporan tim otopsi. Kantor Pemeriksa Medis Kabupaten Hennepin mengatakan Floyd, 46, meninggal karena ada kompresi di leher. Dan menyatakan itu sebagai pembunuhan. Sementara itu, laporan otopsi yang dirilis dengan izin keluarga Floyd, mengatakan bahwa usap hidung pascamortem mengkonfirmasi dia positif Coronavirus. Floyd kemungkinan terinfeksi pada 3 April. Laporan itu mengatakan hasil tes postmortem kemungkinan mencerminkan karakteristik penyakit pada orang tanpa gejala (OTG) dari infeksi sebelumnya. Diketahui, kematian Floyd pada 25 Mei 2020 memicu protes luas warga AS. Pengunjuk rasa memrotes kekerasan polisi dan diskriminasi rasial terhadap orang kulit hitam di Amerika Serikat.(jawapos)