MANADOPOST.ID - Sekjen PBB Antonio Guterres menuturkan penundaan artinya kematian. Kalimat itu diungkapkan Guterres untuk menanggapi laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) yang dipublikasikan kemarin (28/2). Laporan itu berdasar penelitian bertahun-tahun dari ratusan ilmuwan. Mereka menemukan bahwa dampak dari perubahan iklim yang disebabkan manusia lebih besar dari yang diperkirakan dua dekade lalu. Para peneliti menunjukkan adanya dampak yang timpang dari perubahan iklim itu. Negara-negara yang berkontribusi paling sedikit terhadap perubahan iklim justru terkena dampak terburuk. Pemanasan global bisa menyebabkan meningkatnya air laut dan berdampak tenggelamnya beberapa wilayah. Negara-negara di Pasifik bakal terkena lebih dulu. Padahal, penyumbang terbesar polusi dan pemanasan global adalah negara besar seperti Tiongkok dan AS. Para peneliti sudah puluhan tahun memperingatkan bahwa pemanasan harus di bawah 1,5 derajat Celsius dari level praindustri. Jika batas itu dilanggar, bisa berdampak pada kerusakan yang hanya dapat diperbaiki dalam waktu ratusan, bahkan mungkin ribuan tahun. Saat ini dunia sudah 1,1 derajat Celsius lebih panas dari era praindustri. ’’Lapisan es dan pencairan gletser akan menyebabkan percepatan kenaikan permukaan laut yang tidak dapat diubah selama berabad-abad,’’ bunyi laporan tersebut. Karena suhu terus memanas, manusia harus mulai beradaptasi secepatnya. Misalnya, mencegah kenaikan air laut membanjiri permukiman, membuat bangunan yang tahan dengan cuaca ekstrem, dan sebagainya. Namun, opsi beradaptasi itu bakal jauh lebih terbatas ketika kenaikan suhu global sudah di atas 1,5 derajat Celsius. Air akan menjadi semakin langka ketika suhu global tinggi. Pakar memprediksi pemanasan global akan naik 2 derajat Celsius sekitar 2050. Saat itu, diperkirakan 3 miliar orang di seluruh dunia akan mengalami kelangkaan air kronis. ’’Dampaknya terhadap kehidupan kita sehari-hari akan semakin parah dan nyata,’’ tegas Alok Sharma yang memimpin KTT perubahan iklim COP26 tahun lalu. (Jawa Pos)