Kamis, 1 Juni 2023

Pengadilan Militer Myanmar Tunda Vonis Persidangan Aung San Suu Kyi

- Senin, 25 April 2022 | 20:10 WIB
Aung San Suu Kyi (Istimewa)
Aung San Suu Kyi (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Pengadilan militer di Myanmar telah menunda memberikan putusan pertamanya dalam persidangan korupsi terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi yang dikudeta Februari 2021. Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu telah ditahan sejak perebutan kekuasaan para jenderal mengakhiri periode singkat demokrasi di negara itu. Sejak saat itu dia telah diserang dengan serangkaian tuduhan. Termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan penipuan pemilu. Dia menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan. "Tidak ada putusan hari ini dalam persidangan korupsi di mana Suu Kyi dituduh menerima suap sebesar USD 600.000 dalam bentuk tunai dan emas batangan dari mantan menteri utama Yangon, Zaw Min Tun," kata juru bicara pemerintah militer oleh kantor berita AFP, Senin (25/4). Dia tidak memberikan perincian kapan vonis akan dijatuhkan dalam kasus tersebut, yang dapat membuat Aung San Suu Kyi dipenjara selama 15 tahun atau lebih. Dia menghadapi total 10 tuduhan korupsi, masing-masing dengan kemungkinan hukuman penjara 15 tahun. Sementara melansir Al Jazeera, wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di ibu kota, Naypyidaw. Pengacara Aung San Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media. Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena hasutan terhadap militer, melanggar aturan COVID-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi - meskipun dia akan tetap berada di bawah tahanan rumah sementara dia melawan tuduhan lain. Itu kemungkinan tidak termasuk pemimpin populer dari pemilihan yang menurut pemerintah militer akan diadakan tahun depan. Florence Looi dari Al Jazeera, yang telah banyak meliput peristiwa di Myanmar, mengatakan vonis bersalah, seperti dalam persidangan sebelumnya, diharapkan secara luas. “Kasus ini membawa hukuman yang jauh lebih berat daripada kasus-kasus lain yang dihadapinya. Pengadilan lain yang dilakukan terhadapnya adalah untuk pelanggaran yang relatif kecil, dengan hukuman penjara maksimum yang jauh lebih pendek,” kata Looi. (tkg)

Editor: Kenjiro Tanos

Tags

Terkini

AS Cari Warganya yang Hilang di Indonesia

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:41 WIB
X