23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Dituding Sponsori ISIS, Pebisnis Singapura Didakwa

MANADOPOST.ID– Pebisnis Singapura Mohamed Kazali Salleh baru saja mendapat dakwaan dari Kejaksaan Singapura. Pria yang sebelumnya tinggal di Malaysia itu dituding telah mendanai ISIS.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, Kazali ditangkap di Malaysia oleh otoritas di sana pada Desember 2018. Sebulan kemudian, dia dideportasi karena statusnya sebagai warga negara Singapura. Sejak itu, dia ditahan otoritas Singapura dalam jangka waktu yang tak ditentukan dengan dasar UU Keamanan Negara alias Internal Security Act (ISA).

Menurut kejaksaan, Kazali menyerahkan uang 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin di terminal bus Johor Bahru pada 2013. Pria yang lebih dikenal sebagai Akel Zainal itu merupakan petinggi ISIS dari Malaysia yang juga otak di balik rencana teror ISIS di Malaysia pada 2019.

Baca Juga:  Cantiknya Penembak Jitu yang Buat ISIS Ketakutan, Dibuat Sayembara dengan Imbalan Rp13 Miliar

’’Dia punya kedekatan dengan Akel Zainal. Kami percaya dia adalah petarung ISIS paling senior di Syria sebelum kematiannya pada Maret 2019,’’ tulis kementerian melalui siaran pers yang dikutip Channel News Asia, kemarin (19/7).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Selain itu, Kazali dilaporkan ikut mengirim dana USD 351,75 (Rp 5 juta) dan RM 500 (Rp 1,2 juta) melalui Western Union dalam dua kesempatan. Menurut undang-undang di Singapura, individu yang menyediakan dukungan finansial, jasa, atau akomodasi untuk kepentingan terorisme mendapat ancaman penjara 10 tahun atau denda hingga SGD 500 ribu (Rp 5,3 miliar).

Kejaksaan pun meminta agar Kazali tidak diberi kelonggaran seperti jaminan bebas dari penjara. Saat ini, dia ditahan di sel karena dianggap berbahaya. Jika sudah mendapat hukuman, barulah dia dilepas dari status tahanan ISA dan menjalani hukumannya. Namun, selnya bakal dipisah karena otoritas khawatir Kazali menyebarkan pahamnya kepada narapidana lain.

Baca Juga:  ASTAGA! Mahasiswa yang Ditangkap Densus 88 Ternyata Pengumpul Dana dan Pengelola Medsos ISIS

’’Tindakan memberi dana untuk terorisme merupakan pelanggaran besar, berapa pun nilainya. Setelah menjalani masa hukuman pun, kami akan terus melihat hasil rehabilitasi. Jika dirasa masih berbahaya, kami akan tetap menahannya untuk keamanan publik,’’ ungkap kementerian tersebut. (jawapos)

MANADOPOST.ID– Pebisnis Singapura Mohamed Kazali Salleh baru saja mendapat dakwaan dari Kejaksaan Singapura. Pria yang sebelumnya tinggal di Malaysia itu dituding telah mendanai ISIS.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menyatakan, Kazali ditangkap di Malaysia oleh otoritas di sana pada Desember 2018. Sebulan kemudian, dia dideportasi karena statusnya sebagai warga negara Singapura. Sejak itu, dia ditahan otoritas Singapura dalam jangka waktu yang tak ditentukan dengan dasar UU Keamanan Negara alias Internal Security Act (ISA).

Menurut kejaksaan, Kazali menyerahkan uang 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin di terminal bus Johor Bahru pada 2013. Pria yang lebih dikenal sebagai Akel Zainal itu merupakan petinggi ISIS dari Malaysia yang juga otak di balik rencana teror ISIS di Malaysia pada 2019.

Baca Juga:  Ledakan di Sekolah, 40 Orang Tewas

’’Dia punya kedekatan dengan Akel Zainal. Kami percaya dia adalah petarung ISIS paling senior di Syria sebelum kematiannya pada Maret 2019,’’ tulis kementerian melalui siaran pers yang dikutip Channel News Asia, kemarin (19/7).

Selain itu, Kazali dilaporkan ikut mengirim dana USD 351,75 (Rp 5 juta) dan RM 500 (Rp 1,2 juta) melalui Western Union dalam dua kesempatan. Menurut undang-undang di Singapura, individu yang menyediakan dukungan finansial, jasa, atau akomodasi untuk kepentingan terorisme mendapat ancaman penjara 10 tahun atau denda hingga SGD 500 ribu (Rp 5,3 miliar).

Kejaksaan pun meminta agar Kazali tidak diberi kelonggaran seperti jaminan bebas dari penjara. Saat ini, dia ditahan di sel karena dianggap berbahaya. Jika sudah mendapat hukuman, barulah dia dilepas dari status tahanan ISA dan menjalani hukumannya. Namun, selnya bakal dipisah karena otoritas khawatir Kazali menyebarkan pahamnya kepada narapidana lain.

Baca Juga:  India Sudah Boleh Masuk Singapura, Akses untuk Indonesia Juga Dipermudah

’’Tindakan memberi dana untuk terorisme merupakan pelanggaran besar, berapa pun nilainya. Setelah menjalani masa hukuman pun, kami akan terus melihat hasil rehabilitasi. Jika dirasa masih berbahaya, kami akan tetap menahannya untuk keamanan publik,’’ ungkap kementerian tersebut. (jawapos)

Most Read

Artikel Terbaru