MANADOPOST.ID--Lurah Tanjung Batu, Kecamatan Wanea diduga membeberkan nama pasien Covid-19. Hal ini membuat keluarga covid-19 dikucilkan. Menurut warga, seharusnya lurah tidak memberikan informasi yang sifatnya rahasia medis seseorang yang terkena virus berbahaya kepada orang lain. "Karena lurah yang merupakan pejabat publik, seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal prosedur kesehatan agar bisa meminimalisir atau memutus mata rantai edaran covid-19. Bukan sebaliknya menyebar ketakutan kepada masyarakat," ujarnya. Dia juga menambahkan, akibat informasi tersebut keluarga pasien merasa dikucilkan masyarakat sekitar, karena ulah lurah yang menceritakan kepada warga, bahkan meminta warga tidak berdekatan apalagi kontak dengan warga yang positif dan keluarganya. "Sesuai PP 54 ayat (1) UU KIP, setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengakses atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan didenda paling banyak 10 juta," sebutnya. Terpisah, Lurah Tanjung Batu Tino ketika konfirmasi membantah membocorkan informasi pasien covid kepada masyarakat. Menurut dia, pihaknya hanya mengingatkan Pala karena dari laporan masyarakat, di mana pasien yang terkonfirmasi positif di Tanjung Batu yang sementara menjalani isolasi mandiri di rumah, masih terlihat berkeliaran di luar rumah. Bahkan masih menerima tamu dan rumahnya sering didatangi anak-anak. "Kami sebagai pemerintah mendengar laporan tersebut meminta Pala tidak kontak dengan yang bersangkutan. Sampai masa isolasi mandiri selesai. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai covid-19," ujarnya. Dia juga meminta masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri untuk sadar diri dan tidak melakukan kontak. Jangan dulu menerima tamu agar tidak menularkan ke orang lain. "Karena memutus mata rantai Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama, masyarakat dan pemerintah," pungkasnya.(ite)