MANADOPOST.ID--Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Manado 2021 mulai dibahas tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (2/11) kemarin, di gedung DPRD Kota Manado. Ketua TAPD Kota Manado Micler Lakat SH MH mengatakan, pendapatan dalam KUA-PPAS 2021 diproyeksi sebesar Rp 1.540.182.147.400, dengan rincian PAD Rp 440.191.214.000, pendapatan transfer Rp 1.071.900.838.400, pendapatan bagi hasil pajak Rp 114.282.814.400, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 28.090.095.000. "Sedangkan belanja daerah Rp 1.586.578.572.400 terdiri dari belanja operasi Rp 1.365.823.808.200, belanja tidak terduga Rp 4.500.00.000 dan belanja modal Rp 216.254.764.200. Sehingga terjadi surplus Rp 46.396.425.000," beber Lakat. Menurut Lakat, dalam rancangan KUA-PPAS terbagi beberapa urusan. Yaitu urusan wajib Rp 971.577.976.147, urusan pilihan Rp 42.658.459.342, urusan pendukung Rp 134.111.103.928, urusan penunjang Rp 223.129.069.339, urusan pengawasan Rp 21.760.861.363, urusan kewilayaan Rp 182.851.024.132 dan urusan pemerintahan umum Rp 9.990.077.400 . "Semua urusan ini merupakan arah kebijakan Pemkot Manado 2021. Tapi ini masih bisa berubah tergantung pembahasan dengan dewan," ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey mengucapkan terima kasih kepada TAPD yang telah memaparkan KUA-PPAS 2021. "Dewan akan berkomitmen membahas KUA-PPAS 2021 sesuai dengan agenda yang ditetapkan, sehingga APBD 2021 dapat disahkan sebelum 30 November," pungkasnya. (ITE)