Rabu, 7 Juni 2023

Oknum yang Menyudutkan Debt Collector di Medsos Ternyata Seorang Penadah

- Senin, 20 Maret 2023 | 17:24 WIB

MANADOPOST.ID - Pihak PT FIFGROUP Manado berikan klarifikasi terkait video viral yang beredar di media sosial soal penarikan kendaraan bermotor oleh Debt Collector. Kepala Cabang FIFGROUP Manado Yohanis Batara Randa mengatakan hal tersebut berawal dari pengamanan unit Objek Jaminan Fidusia yang dijual melalui akun Media sosial FB oleh penadah atas nama Sarpandi Balango. "Hal ini bermula dari maraknya penjualan motor atau mobil kredit di Kota Manado dan Sulut melalui Akun Media Sosial Facebook dengan memakai Caption STNK Only ( menjual hanya dengan STNK),"beber Yohanis. Banyaknya Kredit FIFGROUP Manado yang Macet dengan alasan unit dijual atau digadai atau dipindahtangankan dan customer tidak mau bertanggung jawab. "Oleh karena itu kami intens melakukan sweeping di Akun Media Sosial dan sering menemukan unit-unit macet yang dijual melalui Akun Media Sosial Facebook,"ungkapnya. Dia juga mengatakan,pihaknya selalu bekerjasama dan berkoordinasi secara intens dengan Polresta Manado untuk melakukan pelaporan dan pengkasusan customer maupun makelar nakal yang dapat merugikan FIFGROUP. "Tanggal 10 Maret 2023,kolektor atas nama Kevin Bojoh melakukan kunjungan ke rumah Konsumen atas nama Maryam Bambang dengan No kontrak 608001002422 yang beralamat di Kelurahan Pandu Lk IV Perum Atinggola,namun konsumen tidak berada di tempat,"katanya. Lanjut dia,pada Tanggal 13 Maret 2023, Collection Coordinator atas nama Brian Tampi melihat Postingan di Group Jual Beli Tuminting dan sekitarnya di Facebook,dan melihat unit Motor Beat dengan Nopol DB 4401 RH dijual dengan Caption STNK Only oleh akun Sarpandi Balango. "Collection Coordinator langsung melakukan Pengecekan unit di system FIFGROUP, dan menemukan bahwa unit tersebut masih dalam status kredit aktif di FIFGROUP atas nama Maryam Bambang dan telah menunggak berjalan 3 bulan,"bebernya. Kemudian Brian berinisiatif menghubungi pemilik akun melalui No Whatsapp yang tertera di Postingan tersebut dan berpura pura sebagai pembeli sehingga terjadi kesepakatan nilai jual sebesar Rp 5,7 juta dari harga jual diawal sebesar Rp 6,8 juta dengan tempat pertemuan di Lapangan Tikala. "Pada saat bertemu Brian melakukan cek unit Nomor Rangka dan mesin yang kemudian menemukan kecocokan data unit kredit atas nama Maryam Bambang yang sempat terjadi ketegangan antara Brian dan Sarpandi Balango," ujarnya. Selanjutnya Brian menunjukan Surat Tugas sebagai Karyawan yang ditandatangani oleh Kepala Cabang sebagaimana yang terlihat di video Lambe Turah yang viral. "Dia kemudian menelepon ke kantor dan melaporkan kejadian tersebut,dan diterima oleh Recovery Section Head Serpilius Pontoh dan langsung menghubungi Relasi di Polresta Manado untuk segera menuju ke TKP,"katanya. Dari hasil Negosiasi pihak penjual atas nama Sarpandi Balango serta motornya diarahkan ke Polresta Manado sesuai arahan dari Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Sulut untuk melibatkan Polisi dalam pengamanan unit bermasalah. "Setibanya di Polres,kami langsung diarahkan untuk segera membuat Laporan Resmi dan kendaraan tersebut ditahan di Polresta Manado untuk pengembangan selanjutnya,"terangnya. Dia menambahkan,hal ini juga sudah diberitakan sebelumnya terkait penarikan kendaraan yang banyak belum dipahami oleh masyarakat. "Hal ini kami sampaikan dengan harapan dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi oknum-oknum yang ingin merugikan Bisnis FIFGROUP di Manado dan Sulawesi Utara dengan cara sengaja menjual motor kredit dengan harga yang tidak wajar yaitu hanya dengan STNK, tanpa BPKB dan customer tidak melanjutkan cicilan (kredit macet)," pungkasnya.(gnr)

Editor: Grand Regar (ukw: 17399)

Tags

Terkini

Mengenal Elryc Mosal, Milenial dari Kepulauan

Jumat, 5 Mei 2023 | 09:57 WIB

Diva Family Karaoke Siap Tambah Fasilitas

Kamis, 13 April 2023 | 07:45 WIB

Wisata Bahari di Bunaken: Memikat Hati dan Jiwa

Sabtu, 1 April 2023 | 09:20 WIB
X