MANADOPOST.ID— Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Donald Sambuaga menyebutkan, Pemkot bakal menyelesaikan berbagai problematika antara rumah di bantaran Sungai Tondano dan rumah Relokasi Pandu. “Titip pesan untuk teman-teman di kelurahan bahwa bagi masyarakat yang sudah menerima rumah di Pandu, kita perlu bicara dan selesaikan dengan pemilik yang sudah menerima rumah di Pandu,” urai Sambuaga dalam rapat Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Sungai Tondano belum lama ini. Dalam hal ini, terkait adanya pembebasan tanah untuk Program Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir, Sambuaga menyebutkan bahwa masyarakat dapat memilih untuk pindah ke Pandu atau mengambil uang ganti untung. Diungkapkan Donald bahwa hal tersebut sesuai dengan arahan Walikota Manado Andrei Angouw. “Sesuai arahan Pak Walikota, mereka boleh memilih apakah mereka mau terima uang dari program ganti untung, dengan catatan mereka berarti sudah tidak bisa menerima rumah yang relokasi Pandu,” tegas Sambuaga. Ia pun meminta agar para perangkat pemerintah setempat dapat membantu agar dapat menyampaikan hal tersebut. “Tetapi kalau mereka sudah menerima rumah relokasi Pandu dan sudah menerima sertifikat, berarti mereka harus ambil rumah yang sudah bersertifikat di lokasi di Pandu, dan menyerahkan tanah untuk dilaksanakan pembangunan tanpa harus ada ganti untung. Jadi ini sebagai catatan, sehingga saya harus disampaikan dan selanjutnya harus dibuat surat pernyataan, kalau ada di lapangan terdapat hal tersebut. Jadi untuk Camat, Lurah dan Kepala-kepala lingkungan tolong bantu untuk disampaikan,” kunci Sambuaga. (des)