Kuasa Hukum Reagen Abuthan (Ahli Waris J.M Mongie Abuthan) menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil alih tanah yang diduga diserobot oleh para ahli waris Albert Pio Takasana. Proses ambil alih lahan tersebut dilakukan di bawah pengamanan pihak kepolisian dan Satpol PP Manado, Kamis (20/7) kemarin.
Adapun kronologis perkara penyerobotan tanah yakni bermula dari tahun 1941 dimana tanah seluas 5.7 ha eks kepunyaan Gasper Voges dilelang oleh Pemerintah Kota Manado dan Lelang tersebut dimenangkan oleh Hengkie Willem Abuthan (Suami dari JM Mongie Abuthan), kemudian pada Tahun 1948, keputusan lelang tersebut digugat oleh salah satu Ahli Waris Gasper Voges karena menurut Penggugat ada hak waris Gasper Voges yang belum dibagi, namun sampai dengan tahap kasasi di Mahkamah Agung, Hengkie Willem Abuthan/JM Mongie Abuthan menang dan menyatakan Hengkie Willem Abuthan sebagai pembeli yang beritikad baik dan Lelang tersebut sah.
Pada Tahun 1972, ahli waris Gasper Voges Kembali menggugat tanah yang telah dibeli oleh Hengkie Willem Abuthan dan Putusan Pengadilan sampai dengan ditahap Kasasi Kembali memenangkan Hengkie Willem Abuthan/JM Mongie Abuthan.
Kasus ini kembali bergulir di Tahun 2022, ketika sekelompok orang yang mengaku Ahli Waris Carlina Manamuri/Albert Pio Takasana secara melawan hukum menguasai sekitar 2.000 meter persegi dari tanah SHM Nomor. 53 dan menyewakannya kepada para pedagang. Laporan polisi diajukan oleh ahli waris J.M. Mongie Abuthan, Reagen Abuthan, ke Polda Sulut pada Tanggal 27 Oktober 2022.
Hasil gelar perkara pada tanggal 20 Februari 2023 menyimpulkan bahwa Laporan Polisi Nomor. LP/B/540/X/2022/SPKT/Polda Sulut telah memenuhi unsur tindak pidana penyerobotan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP, dan perkara ditingkatkan ke proses penyidikan.
Namun, kasus ini menjadi rumit ketika pada tanggal 14 April 2023 terjadi intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai Staf Khusus Gubernur Sulut dan berupaya mempengaruhi proses penyidikan untuk mengarahkan perkara ini ke jalur perdata. Namun Penyidik dalam hal ini tetap profesional dan menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur, sehingga kasus ini bergulir hingga akhirnya pada Tanggal 10 Mei 2023, Laporan Polisi Nomor. LP/B/540/X/2022/SPKT/D22/SPKT/Polda Sulut Tanggal 27 Oktober 2022, resmi ditetapkan sebagai Kasus Mafia Tanah oleh Pemerintah Pusat, mewakili Polda Sulut.
Kasus penyerobotan tanah SHM Nomor 53 Tuminting di Sulut dinilai mencerminkan kompleksitas dan intrik di balik permasalahan pertanahan di Indonesia. Mafia tanah diduga masih menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas.
Harapannya, pihak berwenang dapat melakukan investigasi mendalam dan memberikan keadilan bagi ahli waris J.M. Mongie Abuthan serta menindak para pelaku penyerobotan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Polda Sulut diharapkan tetap konsisten dalam memerangi mafia tanah demi kepentingan masyarakat. Keterbukaan dan keadilan harus diutamakan dalam penanganan kasus serupa di masa depan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan kepolisian.
Sebelumnya, Irwan Mamontoh SH dan Devi Heryantie SH selaku kuasa hukum dari ahli waris menegaskan bahwa, tanah seluas +2.000 m2 tersebut dimiliki berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mana tanah tersebut merupakan bagian dari SHM No. 53/Tuminting atas nama Juliana Marie Mongie Abuthan, Janda dari Almarhum Hengkie Willem Abuthan, dengan total luas tanah sekitar 19.028 m2.
Sejarah kepemilikan tanah berawal dari Tahun 1941, ketika tanah yang semula dimiliki oleh seorang Belanda bernama Gasper Voges, dibeli oleh Hengkie Willem Abuthan melalui Putusan Lelang (beslag) dari Pemerintah (Residentie Gerecht Manado) karena adanya hutang Patty Voges, salah satu anak dari Gasper Voges, kepada seorang bernama Thio Tjong Ho.
Pada Tahun 1948, ahli waris Gasper Voges bernama Andries Hendri Meyer dan Charld Lodewijk Meyer menggugat Keputusan Lelang yang memenangkan Hengkie Willem Abuthan atas tanah seluas 5.7 ha eks Gasper Voges, dengan alasan ada hak waris yang belum dibagi. Kemudian gugatan tersebut diajukan Ahli Waris Gasper Voges pada Pengadilan Negeri Tomohon dan kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung pada Tanggal 24 Desember 1954 (Putusan MA No. 225/K/SIP/53) dengan kemenangan pihak Tergugat (JM. Mongie Abuthan Janda dari Hengkie Willem Abuthan).
Pada Tahun 1972, Ahli Waris Gasper Voges kembali menggugat JM. Mongie Abuthan/Hengkie Willem Abuthan, kali ini gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri Manado dan sampai dengan Putusan Kasasi, gugatan kembali dimenangkan oleh pihak Tergugat (JM. Mongie Abuthan/Hengkie Willem Abuthan) dengan Putusan MA No. 2874/K/Sip/1982 tanggal 24 Mei 1984.
Pada sekitar Tahun 1970, tanah seluas +2.000 m2 milik JM Mongie Abuthan tersebut dikelola oleh Pihak PD Pasar Jaya sebagai Pasar Tradisional, dan baru pada Tanggal 01 Juli 2021, setelah lokasi pasar Tuminting dipindahkan ke Pasar Doha, PD Pasar Jaya menyerahkan kembali tanah tersebut kepada para ahli waris dari Almarhumah JM Mongie Abuthan.
Fakta hukum lainnya juga mengungkap, Carlina Manamuri dan anaknya (Erci Takasana) pernah dijatuhi hukuman Pidana Penjara oleh Pengadilan Negeri Manado karena tindakan pencurian buah kelapa yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun Dr Hans Abuthan) sebagaimana Putusan Pidana Nomor 120/1953/rol tertanggal 12 Februari 1951dan Putusan Nomor. 18/1951/rol tertanggal 17 Januari 1951 yang dilaporkan oleh Nicholas Abuthan (penjaga kebun milik Dr Hans A. Abuthan). "Yang perlu dipertanyakan, bagaimana mungkin Carlina Manamuri dapat dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim jika dia adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut," tegas Devi Heryantie SH.
Selain itu, Tanggal 7 Agustus 2018, Tersangka Boyke Takasana juga pernah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat(1) KUH Pidana sebagaimana Putusan Pidana No.299/Pid.B/2018/PN. Mnd. terkait pelanggaran tentang tanah, tanaman dan pekarangan yang dlaporkan oleh Djonny Pontoh (pemegang SHM No. 227/Tuminting) yang mana SHM No.227 tersebut adalah merupakan pemisahan dari SHM 53/Tuminting, An. J.M. Mongie Abuthan. (gre)
Editor : Tanya Rompas