Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku Pencurian Digulung Polisi, Tak ada Tempat untuk Bersembunyi

Gregorius Mokalu • Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:45 WIB

Pelaku Pencurian yang Berhasil Diringkus Tim Delta
Pelaku Pencurian yang Berhasil Diringkus Tim Delta

MANADOPOST.ID- Tim Delta Resmob on The Road berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Kamis (24/8/2023).

Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik ini adalah seorang laki-laki berinisial MVL (40) dan merupakan warga Kelurahan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengungkapkan,
kejadian terjadi pada hari Senin 14 Agustus 2023 di Kelurahan Wenang
sekira pukul 15.00 Wita.

Pelaku mengambil tanpa izin satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop berwarna merah putih dan satu buah handphone merk Redmi Note 3 berwarna hitam.

Saat sepeda motor tersebut sedang diparkir dalam keadaan terkunci stir di depan rumah makan, dan handphone tersebut sedang diisi daya di meja kasir.

Pelaku saat itu langsung mengambil kunci motor dan handphone milik korban Aquila F Westreenen, yang terletak di meja kasir, dan membawa lari sepeda motor dan handphone tersebut.

Akibat kejadian, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta

Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari salah satu anggota Reserse Bitung, bahwa ada seseorang yang dicurigai karena hendak menjual sepeda motor yang sudah dalam keadaan tidak memiliki kunci dan juga telah merusak rumah kuncinya.

Anggota tersebut kemudian berkoordinasi dengan tim, dan selanjutnya tim mengecek aduan yang sesuai dengan sepeda motor tersebut dari Polsek Wenang.

Tim segera bergerak menuju Kota Bitung dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mako Polsek Wenang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop dan satu buah handphone merk Redmi Note 3 sudah kami amankan di Mako Polsek Wenang untuk diproses lebih lanjut," pungkas Sugeng. (gre)

Editor : Gregorius Mokalu
#MANADO #sugeng santoso #polresta #Pencurian #Julianto Sirait