MANADOPOST.ID- Tempat pemilahan sampah Reduce (Pengurangan), Reuse (Penggunaan Kembali), dan Recycle (Daur Ulang) atau TPS 3R di Kota Manado masih terbatas.
Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Manado, belum semua memiliki TPS 3R.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Lieke Kembuan membeberkan, tempat pemilahan sampah di Kota Manado baru ada 4.
"Baru ada di Malendeng 1, Pulau Bunaken 1, Molas 1 dan Pandu 1. Jadi di Manado itu baru ada 4," ungkap Lieke kepada Manado Post.
Menurutnya, yang sesunggunya dibutuhkan per kecamatan minimal ada satu. Dan di situlah tempat pemilahan sampah plastik sendiri, sisa organik sendiri, kemudian sisa di bawa ke TPA.
"Ini sebenarnya yang betul kalau mengikuti alur SOP-nya dari rumah tangga. Sangat bagus sekali kalau dari rumah tangga sudah tahu pilah, dan petugas tinggal mengangkut sudah terpisah," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini Kementerian sudah menegaskan bahwa tidak boleh lagi TPA open dumping yang serta merta kumpul, angkut, buang lalu masuk lubang TPA.
"Itu bikin gunungan sampah. Dan akhirnya siksa sendiri. Sekarang kami diharuskan dan diwajibkan tutup. Jadi sampah masuk tutup tanah. Dan saat ini kami mulai tutup-tutup karena diberi waktu juga.
Harus dibuat rapi supaya tidak menimbulkan lalat yang kemudian banyak orang protes, lalu lindi tertangani. Jadi kita benar-benar bergerak. Karena semua daerah berbenah tentang sampah," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas