MANADOPOST.ID- Wali Kota Manado mengeluarkan surat edaran berisi instruksi resmi mengenai pemilahan sampah dari sumber.
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026 dengan Nomor: 100.3.4/D.11/LH/540/2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber di Kota Manado.
Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Manado dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemilahan sampah di sumber melalui keterlibatan pemerintah, mitra kerja, pelaku usaha dan masyarakat.
"Maksud dan tujuannya, sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah di sumber serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah," tulis edaran tersebut yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw.
Wali Kota memberikan instruksi khusus untuk pelaksanaannya kepada perangkat daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan. Yakni meniadakan kemasan plastik dan styrofoam pada setiap pertemuan.
"Menyediakan dispenser air minum dan menggunakan botol minum guna ulang, menyediakan tempat sampah terpilah dan menerapkan konsep Eco Office, mengolah sampah organik menjadi kompos di kantor unit kerja, bekerja sama dengan Bank Sampah untuk sampah anorganik," serunya.
Untuk pimpinan sosial/keagamaan/BKSAUA diinstruksikan agar menyediakan tempat sampah terpilah di lingkungan tempat ibadah, memasukkan tema lingkungan hidup dalam ceramah/khotbah dan melarang penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan keagamaan.
Dan untuk sekolah (SD dan SMP), menyediakan tempat sampah terpilah (Organik, Anorganik, Residu), membentuk Bank Sampah Sekolah dan mengedukasi literasi lingkungan, mendorong penggunaan tumbler dan wadah makan guna ulang.
"Bagi pelaku usaha/egiatan, menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi usaha, mengolah sampah organik menjadi kompos atau bekerja sama dengan pihak ketiga/Bank Sampah, membatasi penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Dan kepada masyarakat, harus memilah sampah rumah tangga menjadi 3 kategori yaitu pertama organik yang merupakan sisa makanan, daun, sisa sayur. Kedua, anorganik berupa plastik, kardus, botol kaleng, besi. Dan yang ketiga residu yakni popok/pampers, pembalut, styrofoam, tisu, masker bekas.
Kemudian juga masyarakat diminta mengurangi plastik sekali pakai dan membawa tas belanja sendiri, mengolah sampah organik secara mandiri (biopori/eco-enzyme) serta berpartisipasi dalam kerja bakti dan tidak membuang sampah di fasilitas publik (sungai, pantai, dll)," serunya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas