Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum Lurah Belum Masuk di BKPSDM Manado, Kaban: Akan Ditindaklanjuti Sesuai Mekanisme

Livrando Kambey • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:10 WIB

Otniel Tewal
Otniel Tewal

MANADOPOST.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado belum menerima laporan terkait tudingan dugaan perselingkuhan oknum Lurah.

"Belum ada laporan yang masuk pada kami," kata Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal saat diwawancarai, Rabu (25/2) di Kantor Pemkot Manado.

Namun kata dia, persoalan tersebut telah ditangani oleh atasan langsung yang bersangkutan.

Dirinya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme pemeriksaan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau sudah dilimpahkan ke kami sesuai prosedur, nanti akan ditangani dengan membentuk tim pemeriksa,” ujarnya.

Diterangkannya, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Apa lagi menurutnya, informasi yang beredar di media sosial masih memiliki berbagai versi.

"Jadi kami harus lakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Karena kan tetap kami menganut asas praduga tak bersalah.

Jangan sampai kami sudah mengambil langkah pendisiplinan, tetapi fakta di lapangan tidak seperti yang dituduhkan. Itu contoh.

Makanya akan ada pemeriksaan secara berjenjang dulu,” terangnya.

Lanjut dijelaskannya, bilamana dalam proses pemeriksaan kemudian terbukti terjadi pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami BKPSDM Kota Manado tentunya berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. Dan memastikan setiap penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel," tutupnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas