MANADOPOST.ID- Bulan Maret ini adalah batas akhir waktu pelaporan kewajiban tahunan untuk aparatur sipil negara (ASN).
Surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat yang diwajibkan itu akan jatuh pada 31 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Manado, dr Steaven Dandel mengingatkan terkait kepatuhan ASN terhadap kewajiban tersebut.
"Harus patuhi tenggat waktu yang ada. Karena itu bagian dari kewajiban dan integritas kita sebagai aparatur,” kata Dandel.
Dandel secara khusus mengingatkan pejabat yang diwajibkan untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu.
Karena menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif saja. Melainkan wujud komitmen integritas dan transparansi pejabat publik.
Dirinya mewanti-wanti agar para pejabat tidak menunda proses pengisian dan pengunggahan dokumen. Sebab, keterlambatan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan dapat menjadi catatan dalam evaluasi kinerja maupun pengawasan internal.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari sistem pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Manado sebagai Ibu Kota Provinsi harus memberi contoh dalam hal kepatuhan dan akuntabilitas," tandasnya.
Masing-masing perangkat daerah pun diminta melakukan monitoring internal terhadap pejabat di unit kerja yang wajib lapor.
"Tentu kita ingatkan agar jangan menunggu mendekati batas waktu. Segera selesaikan supaya kita bisa fokus pada pelayanan publik dan target kerja lainnya,” sarannya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas