Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Warga Pulau Bunaken Minta BTNB Pengelola Kawasan Konservasi Tak Tutup Mata Tangani Sampah Terdampar di Bibir Pantai

Livrando Kambey • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:34 WIB

Pembersihan dan pengangkutan sampah di Kawasan Konservasi Pantai Liang oleh perahu kebersihan Kecamatan Bunaken Kepulauan
Pembersihan dan pengangkutan sampah di Kawasan Konservasi Pantai Liang oleh perahu kebersihan Kecamatan Bunaken Kepulauan

MANADOPOST.ID- Pemerintah Daerah bersama warga di Pulau Bunaken harus turun tangan membantu menangani sampah yang terdampar di Pantai Liang.

Padahal, tanggung jawab pengelolaan sampah tersebut harusnya dilakukan oleh Pihak Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) selaku pengelola kawasan konservasi.

Camat Bunaken Kepulauan, Imanuel Mandak mengatakan, ​Pemerintah Kota langsung menyiapkan tiga orang petugas penyapu pantai untuk membantu di kawasan konservasi bersama warga dan pelaku usaha di lokasi itu.

​"Sampah yang dikumpulkan berasal dari tepi pantai dan merupakan sampah yang terdampar dari laut.

Nah, kalau ​Pemerintah Kecamatan melakukan pengangkutan sampah setiap seminggu sekali dari Pantai Liang menuju Karangria, yang kemudian diteruskan ke TPA Sumompo," ujar Camat kepada Manado Post, Rabu (11/3).

​Menurutnya, ​pihak BTNB selaku pengelola kawasan konservasi tidak menyiapkan petugas penyapu pantai di sepanjang Pantai Liang.

Tak hanya itu, ​BTNB juga tidak menyiapkan perahu dan BBM yang rutin untuk mengangkut sampah yang telah terkumpul di lokasi tersebut.

​"Maka dari itu, masyarakat dan LSM serta pelaku usaha berinisiatif membayar orang secara mandiri untuk mengumpulkan sampah ke dalam karung.

​LSM lingkungan, seperti No Trash Triangle Initiative yang dipimpin oleh Ibu Amelia Tungka dan dibantu oleh Bapak Ardjuns Lagitane, membantu mengangkut sampah tersebut menggunakan perahu menuju daratan besar," tuturnya.

Camat Imanuel mengaku bahwa Pemerintah Kota Manado​ dalam hal ini kecamatan dan kelurahan hanya memiliki kewenangan pengelolaan sampah di wilayah pemukiman atau (APR).

"​​Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki petugas yang dibayar bulanan untuk menyapu pantai setiap hari selama 8 jam kerja.

​Sampah di wilayah pemukiman ini secara rutin diangkut keluar menggunakan perahu menuju Sumompo, sehingga kondisi pantainya terjaga kebersihannya.

Memang masyarakat berharap agar Balai Taman Nasional Bunaken selaku pengelola kawasan konservasi dapat menyiapkan anggaran khusus.

Baik untuk petugas penyapu pantai maupun penyediaan BBM perahu, agar pengangkutan sampah dari Pantai Liang ke daratan besar dapat berjalan secara rutin," kuncinya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas