Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkot Manado Larang Pedagang Eceran BBM Beroperasi Tanpa Izin

Livrando Kambey • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:01 WIB

Surat yang dikeluarkan Pemkot Manado
Surat yang dikeluarkan Pemkot Manado

MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melarang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran beroperasi tanpa izin. 

 

Hal itu ditegaskan lewat surat yang dikeluarkan tanggal 25 Maret. 

Dalam surat itu dituliskan ​bahwa pengecer bahan bakar minyak ilegal, baik di rumah/pinggir jalan, termasuk kios Pertamini yang tidak berizin, tidak diizinkan karena bertentangan dengan: 

 

a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 

 

b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

 

c. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pasal 18 ayat (2) berbunyi: Badan Usaha dan/atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

d. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 12 berbunyi: Setiap orang dilarang menggunakan tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, pinggiran toko, kolong jembatan, taman dan/atau areal penghijauan sebagai tempat menginap, tempat tinggal dan/atau tempat melakukan usaha. Pasal 45 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

​Bahwa atas kejadian kebakaran tempat usaha pengecer Bahan Bakar Minyak di pinggir jalan pada hari Sabtu 21 Maret 2026 di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan 4 (lokasi depan MBW Satu), sehingga mengantisipasi kejadian berulang atas risiko bahaya kebakaran atau ledakan di tempat usaha pengecer Bahan Bakar Minyak di rumah/pinggir jalan, termasuk kios Pertamini yang tidak berizin.

 

Maka dimintakan Para Camat dan Lurah di wilayah kerja masing-masing untuk menginventarisir/mendata semua kegiatan usaha tersebut dan melaporkan ke Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Manado. (lak)

Editor : Livrando Kambey
#BBM #Larang #MANADO