MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melarang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran beroperasi tanpa izin.
Hal itu ditegaskan lewat surat yang dikeluarkan tanggal 25 Maret.
Dalam surat itu dituliskan bahwa pengecer bahan bakar minyak ilegal, baik di rumah/pinggir jalan, termasuk kios Pertamini yang tidak berizin, tidak diizinkan karena bertentangan dengan:
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pasal 18 ayat (2) berbunyi: Badan Usaha dan/atau Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasal 12 berbunyi: Setiap orang dilarang menggunakan tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, pinggiran toko, kolong jembatan, taman dan/atau areal penghijauan sebagai tempat menginap, tempat tinggal dan/atau tempat melakukan usaha. Pasal 45 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa atas kejadian kebakaran tempat usaha pengecer Bahan Bakar Minyak di pinggir jalan pada hari Sabtu 21 Maret 2026 di Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan 4 (lokasi depan MBW Satu), sehingga mengantisipasi kejadian berulang atas risiko bahaya kebakaran atau ledakan di tempat usaha pengecer Bahan Bakar Minyak di rumah/pinggir jalan, termasuk kios Pertamini yang tidak berizin.
Maka dimintakan Para Camat dan Lurah di wilayah kerja masing-masing untuk menginventarisir/mendata semua kegiatan usaha tersebut dan melaporkan ke Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Manado. (lak)
Editor : Livrando Kambey